Bawa Kayu Bakau ke Singapura, Kapal Ini Diamankan TNI AL
A
A
A
TANJUNG PINANG - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang berhasil menangkap kapal motor (KM) Gemilang Jaya-II pembawa 4.200 batang kayu bakau ilegal ke Singapura, pekan lalu. Pengiriman kayu ilegal itu berhasil digagalkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Marapas di Perairan Selat Philips, perbatasan Indonesia-Singapura. KM Gemilang berhasil ditangkap setelah dua kali lolos menyelundupkan kayu bakau ke Singapura.
Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Sibuea mengatakan, penangkapan KM Gemilang Jaya-II berdasarkan informasi yang diperoleh TNI AL dari masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal ke Singapura. Kapal tersebut termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot lebih dari 27 GT dinakhodai Zubair dengan empat orang anak buah kapal (ABK) Lapolo, Kiuhuddin, Maliadin, dan Hermasyah.
Kapal berbendera Indonesia ditangkap sedang berlayar membawa muatan kayu bakau ukuran diameter 3 inci dan panjang 3 meter sebanyak 4.200 batang.
"KAL Marapas mendeteksi keberadaan kapal, lalu mengamankannya. Mereka ini sudah dua kali lolos ke Singapura bawa kayu bakau," kata Edward didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Iwan Setiawan, Asintel Danlantamal IV Kolonel (S) Tatang, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Teguh Subekti, Jumat (6/4/2018).
Menurut pengakuan nakhoda, kayu bakau tersebut dibawa menggunakan kapal-kapal pompong selanjutnya dimuat ke KM Gemilang Jaya-II. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KAL Marapas diketahui kapal KM Gemilang Jaya-II tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah antara lain sepereti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan manivest serta surat kelaikan kapal.
Untuk saat ini, ABK kapal sudah diamankan di Mako Lantamal IV menjalani proses pemerksaa lebih lanjut. Khusus kapal sudah dikandaskan di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV karena kapalnya mengalami kebocoran.
Diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan dijerat dengan UU No 17 tentang Pelayaran Pasal 323 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Pasal 302 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
"Ada dua pelanggaran tentan pelayaran, tidak ada izin pelayaran dari Syahbandar dan kapal tidak laik berlayar. Sekarang ini kita terus mendalami kasusnya," ujar Edward.
Danlanal Batam Kolonel Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan pengiriman kayu ilegal ini marak terjadi. Dia menuturkan, modus pelaku biasanya mengangkut kayu-kayu itu menggunakan pompong. Para pelaku juga mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan pembalakan liar. Lalu, pelaku menjual kayunya ke Singapura untuk dijadikan arang.
Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Sibuea, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Iwan Setiawan, Asintel Danlantamal IV Kolonel (S) Tatang, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Teguh Subekti. Foto/Muhammad Bunga Ashab
Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Sibuea mengatakan, penangkapan KM Gemilang Jaya-II berdasarkan informasi yang diperoleh TNI AL dari masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal ke Singapura. Kapal tersebut termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot lebih dari 27 GT dinakhodai Zubair dengan empat orang anak buah kapal (ABK) Lapolo, Kiuhuddin, Maliadin, dan Hermasyah.
Kapal berbendera Indonesia ditangkap sedang berlayar membawa muatan kayu bakau ukuran diameter 3 inci dan panjang 3 meter sebanyak 4.200 batang.
"KAL Marapas mendeteksi keberadaan kapal, lalu mengamankannya. Mereka ini sudah dua kali lolos ke Singapura bawa kayu bakau," kata Edward didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Iwan Setiawan, Asintel Danlantamal IV Kolonel (S) Tatang, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Teguh Subekti, Jumat (6/4/2018).
Menurut pengakuan nakhoda, kayu bakau tersebut dibawa menggunakan kapal-kapal pompong selanjutnya dimuat ke KM Gemilang Jaya-II. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KAL Marapas diketahui kapal KM Gemilang Jaya-II tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah antara lain sepereti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan manivest serta surat kelaikan kapal.
Untuk saat ini, ABK kapal sudah diamankan di Mako Lantamal IV menjalani proses pemerksaa lebih lanjut. Khusus kapal sudah dikandaskan di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV karena kapalnya mengalami kebocoran.
Diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan dijerat dengan UU No 17 tentang Pelayaran Pasal 323 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Pasal 302 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
"Ada dua pelanggaran tentan pelayaran, tidak ada izin pelayaran dari Syahbandar dan kapal tidak laik berlayar. Sekarang ini kita terus mendalami kasusnya," ujar Edward.
Danlanal Batam Kolonel Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan pengiriman kayu ilegal ini marak terjadi. Dia menuturkan, modus pelaku biasanya mengangkut kayu-kayu itu menggunakan pompong. Para pelaku juga mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan pembalakan liar. Lalu, pelaku menjual kayunya ke Singapura untuk dijadikan arang.
Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Sibuea, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Iwan Setiawan, Asintel Danlantamal IV Kolonel (S) Tatang, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Teguh Subekti. Foto/Muhammad Bunga Ashab
(rhs)