Undip Tak Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Terlibat Kasus Narkoba
A
A
A
SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan tak akan memberi pendampingan hukum terhadap CPI (22) mahasiswa yang ditangkap BNN Jateng. Mahasiswa semester akhir itu dibekuk karena mendatangkan narkoba jenis ekstasi (MDMA) dari Belanda.
"Perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat kasus narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip," ujar Kepala UPT Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, ulah oknum mahasiswa semester 8 Fakultas Ilmu Kelautan itu telah mencederai upaya-upaya Undip yang selama ini berusaha keras membantu aparat untuk memberantas narkotika di masyarakat mau pun lingkungan kampus. Civitas akademika Undip pun sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut.
"Undip mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat dan tidak akan memberikan pendampingan hukum serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Undip menghormati dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku karena menjadi tanggung jawab hukum oknum mahasiswa secara pribadi," pungkasnya.
"Perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat kasus narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip," ujar Kepala UPT Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, ulah oknum mahasiswa semester 8 Fakultas Ilmu Kelautan itu telah mencederai upaya-upaya Undip yang selama ini berusaha keras membantu aparat untuk memberantas narkotika di masyarakat mau pun lingkungan kampus. Civitas akademika Undip pun sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut.
"Undip mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat dan tidak akan memberikan pendampingan hukum serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Undip menghormati dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku karena menjadi tanggung jawab hukum oknum mahasiswa secara pribadi," pungkasnya.
(nag)