Bea Cukai Malang Sita 12.000 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 05 April 2018 - 17:09 WIB
Bea Cukai Malang Sita 12.000 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Sita 12.000 Batang Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang menggelar operasi pasar untuk mengawali kegiatan Operasi Gempur yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi pasar kali ini Bea Cukai Malang menegah 737 bungkus atau setara 12.280 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi di Pasar Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu 28 Maret 2018. Operasi ini merupakan salah satu dari beberapa upaya menekan peredaran rokok ilegal

“Kami kembali mengajak masyarakat untuk peduli terhadap negara maupun sesama dengan tidak menerima dan menjual rokok ilegal. Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi tegas terhadap pelaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 56 Undang-Undang Cukai No 39/2007,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK, Kamis (5/4/2018).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6528 seconds (0.1#10.140)