Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 23 Ton Bawang Ke Pemkot dan Pemkab
A
A
A
BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh hibahkan 23 ton atau 949 karung bawang merah layak konsumsi. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa masing-masing menerima sebanyak 600 karung dan 349 karung.
Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp800.000.000. Bawang merah muatan ex. KM Tuna I ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh operasi Tim Patroli Kapal Bea Cukai BC 20004 di Perairan Ujung Aceh Tamiang pada tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 200.000.000.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto di hadapan para aparat penegak hukum lainnya dan awak media massa yang turut hadir saat konferensi pers di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh menuturkan bahwa KM Tuna I yang berhasil digagalkan penyelundupannya ini selain memuat bawang merah juga memuat bibit pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat/vitamin unggas, teh, dan pupuk.
"Sesuai hasil penilaian Tim Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh bahwa bawang merah ini layak konsumsi sehingga dihibahkan ke Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan (Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkot Langsa)," katanya.
"Hibah bawang merah ini telah mendapatkan Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 1/Pen.Pid/2018/PNKsp tanggal 26 Maret 2018. Sedangkan barang selain bawang merah dengan pertimbangan tidak layak untuk dihibahkan/dilelang, akan dimusnahkan sore ini (3/4/2018) di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar," tambahnya.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Ibrahim mengatakan, bawang merah bawang eks impor yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi.
"Hasil pemeriksaan laboratorium, bawang tersebut aman dikonsumsi. Namun, kami ingatkan bawang tersebut tidak dijadikan bibit dan ditanam karena dikhawatirkan ada penyakit tanaman yang dikandungnya," katanya.
Hibah bawang merah ini diserahterimakan secara simbolis dari Kakanwil Bea Cukai Aceh kepada Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa, Abdullah Gade sebanyak 8 ton dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim sebanyak 15 ton.
Abdullah Gade mengatakan, bahwa bawang merah yang hibahkan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, setiap masyarakat penerima manfaat mendapatkan tiga kilogram.
"Bawang merah hibahkan akan kami bagikan bukan untuk dijual ke pasaran. Kalau dijual ke pasaran, tentu akan mempengaruhi harga pasar dan merugikan pedagang. Hibah seperti ini sudah tiga kali kami terima," pungkasnya.
Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp800.000.000. Bawang merah muatan ex. KM Tuna I ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh operasi Tim Patroli Kapal Bea Cukai BC 20004 di Perairan Ujung Aceh Tamiang pada tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 200.000.000.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto di hadapan para aparat penegak hukum lainnya dan awak media massa yang turut hadir saat konferensi pers di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh menuturkan bahwa KM Tuna I yang berhasil digagalkan penyelundupannya ini selain memuat bawang merah juga memuat bibit pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat/vitamin unggas, teh, dan pupuk.
"Sesuai hasil penilaian Tim Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh bahwa bawang merah ini layak konsumsi sehingga dihibahkan ke Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan (Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkot Langsa)," katanya.
"Hibah bawang merah ini telah mendapatkan Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 1/Pen.Pid/2018/PNKsp tanggal 26 Maret 2018. Sedangkan barang selain bawang merah dengan pertimbangan tidak layak untuk dihibahkan/dilelang, akan dimusnahkan sore ini (3/4/2018) di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar," tambahnya.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Ibrahim mengatakan, bawang merah bawang eks impor yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi.
"Hasil pemeriksaan laboratorium, bawang tersebut aman dikonsumsi. Namun, kami ingatkan bawang tersebut tidak dijadikan bibit dan ditanam karena dikhawatirkan ada penyakit tanaman yang dikandungnya," katanya.
Hibah bawang merah ini diserahterimakan secara simbolis dari Kakanwil Bea Cukai Aceh kepada Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa, Abdullah Gade sebanyak 8 ton dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim sebanyak 15 ton.
Abdullah Gade mengatakan, bahwa bawang merah yang hibahkan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, setiap masyarakat penerima manfaat mendapatkan tiga kilogram.
"Bawang merah hibahkan akan kami bagikan bukan untuk dijual ke pasaran. Kalau dijual ke pasaran, tentu akan mempengaruhi harga pasar dan merugikan pedagang. Hibah seperti ini sudah tiga kali kami terima," pungkasnya.
(nag)