Budidayakan Tanaman Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
DELISERDANG - Polisi mengamankan ratusan batang tanaman ganja yang dibudidayakan di sebuah rumah milik Mislan (29) di Jalan Masjid, Gang Sedulur, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (3/4/2018) sore.
Saat penggerebekan, petugas Reskrim Polsek Percut Seituan mendapatkan 126 tanaman ganja yang tumbuh subur di dalam botol plastik. Ratusan tanaman ganja itu diakui tersangka Mislan sudah berusia 2 bulan. Tanaman berikut pemiliknya kini diamankan Polsek Percut Seituan, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Hartono melalui Panit I Reskrim Ipda Supriadi ketika mengaku penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu lalu (22/3/2018). "Dari pengakuan tersangka, awalnya tersangka menanam ganja itu untuk coba-coba. Untuk bibitnya tersangka diberi oleh seorang temannya yang berasal dari Aceh," terang Ipda Supriadi.
Dari pengakuan tersangka, usaha coba-cobanya berhasil hingga menjadi banyak. Tersangka sendiri baru kali ini melakukan percobaan menanam ganja yang menurut pengakuan tersangka tak terlalu rumit dalam perawatan.
"Awalnya sedikit dan tanaman itu menjadi banyak hingga ratusan ditanam. 126 batang ganja tersebut belum sempat dijual atau bahkan diisap oleh tersangka. Namun tersangka kita kenakan pasal 111 UU Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Saat penggerebekan, petugas Reskrim Polsek Percut Seituan mendapatkan 126 tanaman ganja yang tumbuh subur di dalam botol plastik. Ratusan tanaman ganja itu diakui tersangka Mislan sudah berusia 2 bulan. Tanaman berikut pemiliknya kini diamankan Polsek Percut Seituan, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Hartono melalui Panit I Reskrim Ipda Supriadi ketika mengaku penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu lalu (22/3/2018). "Dari pengakuan tersangka, awalnya tersangka menanam ganja itu untuk coba-coba. Untuk bibitnya tersangka diberi oleh seorang temannya yang berasal dari Aceh," terang Ipda Supriadi.
Dari pengakuan tersangka, usaha coba-cobanya berhasil hingga menjadi banyak. Tersangka sendiri baru kali ini melakukan percobaan menanam ganja yang menurut pengakuan tersangka tak terlalu rumit dalam perawatan.
"Awalnya sedikit dan tanaman itu menjadi banyak hingga ratusan ditanam. 126 batang ganja tersebut belum sempat dijual atau bahkan diisap oleh tersangka. Namun tersangka kita kenakan pasal 111 UU Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
(rhs)