Tarik Paksa Truk, 3 Debt Collector Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 03 April 2018 - 20:18 WIB
Tarik Paksa Truk, 3...
Tarik Paksa Truk, 3 Debt Collector Divonis 3 Bulan Penjara
A A A
PEKALONGAN - Tiga terdakwa debt collector dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap truk jaminan fidusia masing-masing divonis tiga bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (3/4/2018).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kajen yang sebelumnya menuntut empat bulan penjara. Ketiga terdakwa masing-masing Hadianto, Dimas Seto Pranata, dan Muhammad Khifdi, dengan berkas perkara maupun sidang ketiganya dilakukan secara terpisah. Atas vonis majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima.

Hal sama dilakukan JPU Kajen Wuryanto. Majelis hakim yang diketuai M Ikhwanudin, ketika membacakan putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian turut serta secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan dari JPU. Majelis hakim berkeyakinan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan kurungan penjara dikurangi masa penahanan. Kemudian, menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang M Ikhwanudin.

Disamping itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, seperti halnya 1 truk cold serta barang bukti lainnya untuk diserahkan kepada penuntut umum, untuk dipergunakan sebagai barang bukti perkara lainnya. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa. Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima.

Seperti diberitakan, tiga terdakwa debt collector sekaligus terpaksa harus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (14/2/2018). Ketiganya masing-masing Hadianto, Dimas Seto Pranata, dan Muhammad Khifdi.

Kasus itu bermula ketika ketiganya menarik satu unit truk colt yang merupakan jaminan fidusia milik H Murip Warnaim warga Kelurahan Pekajangan RT 05 RW 05 Kedungwuni Pekalongan, yang waktu itu dibawa oleh sopirnya, Abdul Kholik. Truk itu ditarik secara paksa di Jalan Raya Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, karena belum membayar angsuran kredit selama tiga bulan.

Kredit truk colt dengan type FE 120 PS warna kuning bernopol G-1626-JB itu diketahui dibiayai melalui perusahaan lising PT BFI Finance Pekalongan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ikhwanudin, salah satu saksi, Abdul Kholik menjelaskan, kejadian itu berawal ketika dirinya mengendarai truk colt nopol G-1626-JB pada saat melintas di Jalan Raya Wonopringgo bulan April 2015 lalu.

Kemudian diberhentikan oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah 12 orang menggunakan motor dan mobil. Kemudian, di antara orang dimaksud memaksa Abdul Kholik dan Tarmuji, untuk turun dari kendaraannya. Dan, mereka selanjutnya memaksa mengambil kunci kendaraan, kemudian merampas truk tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)