Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Amankan Tembakau Campur
A
A
A
KUDUS - Lewat operasi penindakan barang kena cukai ilegal, Operasi Gempur, yang dilaksanakan pada Selasa (27/3/2018), Bea Cukai Kudus mengamankan tembakau ilegal, yang berupa tembakau campur pada jasa ekspedisi di Tumpang Krasak, Kudus, Jawa Tengah. Kali ini, tembakau yang diamankan tergolong cukup banyak, yakni sejumlah 715 kg.
"Saat ini pihak kami sedang menggelar Operasi Gempur untuk memberantas rokok ilegal. Operasi telah kami laksanakan sejak pertengahan Maret, dan memang efektif menurunkan peredaran rokok illegal, terbukti dari peningkatan jumlah penindakan di bulan Maret. Selasa lalu kami berhasil menambah jumlah penindakan dengan mengamankan tembakau campur di sebuah jasa ekspedisi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menjelaskan kronologi penindakan.
Awalnya, lanjut Iman, terdapat informasi adanya tempat ekspedisi yang digunakan untuk menimbun tembakau ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengamatan dan kemudian melakukan pemeriksaan di ruangan ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tembakau campur, tanpa dokumen pelindung cukai.
Sesuai ketentuan, tembakau yang telah diiris/dirajang dan dicampur/ditambahkan saus atau bahan lain sehingga siap dijadikan rokok, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. "Kami tidak menemukan dokumen cukainya, sehingga tembakau kami amankan."
Selanjutnya, tembakau dibawa ke laboratorium untuk dites dan memang mengandung bahan campuran yang biasa digunakan untuk produksi rokok. Dari data yang diperoleh, pengirim juga bukan dari pabrikan yang telah memiliki izin resmi (NPPBKC). Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp39.325.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp7.150.000.
"Saat ini pihak kami sedang menggelar Operasi Gempur untuk memberantas rokok ilegal. Operasi telah kami laksanakan sejak pertengahan Maret, dan memang efektif menurunkan peredaran rokok illegal, terbukti dari peningkatan jumlah penindakan di bulan Maret. Selasa lalu kami berhasil menambah jumlah penindakan dengan mengamankan tembakau campur di sebuah jasa ekspedisi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menjelaskan kronologi penindakan.
Awalnya, lanjut Iman, terdapat informasi adanya tempat ekspedisi yang digunakan untuk menimbun tembakau ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengamatan dan kemudian melakukan pemeriksaan di ruangan ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tembakau campur, tanpa dokumen pelindung cukai.
Sesuai ketentuan, tembakau yang telah diiris/dirajang dan dicampur/ditambahkan saus atau bahan lain sehingga siap dijadikan rokok, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. "Kami tidak menemukan dokumen cukainya, sehingga tembakau kami amankan."
Selanjutnya, tembakau dibawa ke laboratorium untuk dites dan memang mengandung bahan campuran yang biasa digunakan untuk produksi rokok. Dari data yang diperoleh, pengirim juga bukan dari pabrikan yang telah memiliki izin resmi (NPPBKC). Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp39.325.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp7.150.000.
(zik)