Hak Politik Wali Kota Tegal Nonaktif Terancam Dicabut

Senin, 02 April 2018 - 19:03 WIB
Hak Politik Wali Kota Tegal Nonaktif Terancam Dicabut
Hak Politik Wali Kota Tegal Nonaktif Terancam Dicabut
A A A
SEMARANG - Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Mashita Soeparno tak hanya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, tetapi juga terancam kehilangan hak politik. Wanita berparas cantik itu didakwa terlibat dalam dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengaturan proyek dan jual-beli jabatan di Pemkot Tegal.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada Siti Mashita berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan sesuai perundang-undangan selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).

Menurut jaksa, Siti Mashita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP. Siti Mashita juga dinyatakan menerima suap sekira Rp500 juta.

Dalam pusaran kasus korupsi itu, Siti Mashita melibatkan orang dekatnya, yakni mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung. Baik Siti Mashita dan Amir Mirza dinyatakan menerima suap dari tiga orang, yakni Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas PUPR Kota Tegal, Sugiyanto; dan rekanan kontraktor Kota Tegal, Sadat Fariz.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1095 seconds (0.1#10.140)