Diduga Memakan Permen Mengandung Narkoba, Balita di Meranti Mengalami Ilusi
A
A
A
MERANTI - Seorang balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengalami ilusi setelah mengonsumsi salah satu permen bermerek tertentu. Balita berinisial CS tersebut setelah dites ternyata positif narkoba yang mengandung methafetamin dan amphetamin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya balita yang mengonsumsi permen yang mengandung narkoba tersebut.
"Iya (positif narkoba). Namun kita belum bisa pastikan penyebabnya karena permen itu atau bukan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, Senin (2/4/2018).
Informasi yang dihimpun bahwa korban pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti mendapatkan laporan dari warga berinisial RN (34) Jalan Alah Cikpuan Gang Mulia Selatpajang yang tidak lain adalah ibu korban pada 31 Maret 2017. RN mengaku bahwa putrinya mengalami ilusi setelah mengonsumsi tiga buah permen bermerek 'Y' yang diduga mengandung narkoba.
RN mengaku bahwa pada 30 Maret 2018 anaknya bermain di rumah kakeknya di Jalan Alah Cikpuan. Saat bermain itu kakeknya membelikan sejumlah permen di warung milik AR dekat rumah tersebut.
Setelah mengonsumi permen tersebut sekitar 3 jam perilaku korban langsung berubah. Korban bicara tidak karuan. Bahkan korban tidak bisa tidur. Karena khawatir pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya balita yang mengonsumsi permen yang mengandung narkoba tersebut.
"Iya (positif narkoba). Namun kita belum bisa pastikan penyebabnya karena permen itu atau bukan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, Senin (2/4/2018).
Informasi yang dihimpun bahwa korban pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti mendapatkan laporan dari warga berinisial RN (34) Jalan Alah Cikpuan Gang Mulia Selatpajang yang tidak lain adalah ibu korban pada 31 Maret 2017. RN mengaku bahwa putrinya mengalami ilusi setelah mengonsumsi tiga buah permen bermerek 'Y' yang diduga mengandung narkoba.
RN mengaku bahwa pada 30 Maret 2018 anaknya bermain di rumah kakeknya di Jalan Alah Cikpuan. Saat bermain itu kakeknya membelikan sejumlah permen di warung milik AR dekat rumah tersebut.
Setelah mengonsumi permen tersebut sekitar 3 jam perilaku korban langsung berubah. Korban bicara tidak karuan. Bahkan korban tidak bisa tidur. Karena khawatir pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
(sms)