Sidak Pasar, Disperindagsar Tidak Temukan Sarden Kaleng Bercacing
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindagsar) serta anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (2/4/2018). Sidak ini merupakan yang kedua kalinya setelah dilakukan satu pekan lalu dan hasilnya tidak menemukan sarden kaleng yang mengandung parasit cacing di dalamnya.
“Hari ini kami melakukan sidak yang kedua untuk memastikan produk sarden kaleng yang sudah dilarang beredar oleh BPOM. Hasilnya memang semua produk sarden kaleng yang dilarang tersebut sudah tidak diperjualbelikan di sejumlah minimarket dan swalayan di Pangkalan Bun,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pasar (Disperindagsar) Jahotler Lumban Gaul.
Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Triyanto saat sidak di gudang distributor makanan di Jalan Pasanah mengatakan, dirinya meminta distributor untuk segera menarik makanan kaleng yang sudah dilarang beredar tersebut dan yang sudah terlanjur diedarkan di toko-toko untuk segera ditarik.
“Kata orang distributor sebanyak 70% produk yang dilarang beredar itu sudah ditarik. 30% masih berada di toko toko kecil dan saat ini sudah menarik produk tersebut dan mengganti uangnya 100% kepada pemilik toko,” katanya.
Namun, jika para pemilik toko ingin cepat diganti rugi bisa langsung datang ke gudangnya di Jalan Pasanah. Apabila ada warga yang sudah terlanjur membelinya bisa menunjukkan barangnya dan akan diganti berupa uang.
“Kebijakan kami akan mengganti full sesuai harga membeli bagi warga yang sudah terlanjur membelinya,” ujar perwakilan Pangkalan Bun, PT Tiga Raksa Satria (distributor makarel) Faturahman kepada sejumlah wartawan.
“Hari ini kami melakukan sidak yang kedua untuk memastikan produk sarden kaleng yang sudah dilarang beredar oleh BPOM. Hasilnya memang semua produk sarden kaleng yang dilarang tersebut sudah tidak diperjualbelikan di sejumlah minimarket dan swalayan di Pangkalan Bun,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pasar (Disperindagsar) Jahotler Lumban Gaul.
Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Triyanto saat sidak di gudang distributor makanan di Jalan Pasanah mengatakan, dirinya meminta distributor untuk segera menarik makanan kaleng yang sudah dilarang beredar tersebut dan yang sudah terlanjur diedarkan di toko-toko untuk segera ditarik.
“Kata orang distributor sebanyak 70% produk yang dilarang beredar itu sudah ditarik. 30% masih berada di toko toko kecil dan saat ini sudah menarik produk tersebut dan mengganti uangnya 100% kepada pemilik toko,” katanya.
Namun, jika para pemilik toko ingin cepat diganti rugi bisa langsung datang ke gudangnya di Jalan Pasanah. Apabila ada warga yang sudah terlanjur membelinya bisa menunjukkan barangnya dan akan diganti berupa uang.
“Kebijakan kami akan mengganti full sesuai harga membeli bagi warga yang sudah terlanjur membelinya,” ujar perwakilan Pangkalan Bun, PT Tiga Raksa Satria (distributor makarel) Faturahman kepada sejumlah wartawan.
(wib)