Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Karena Cairkan Deposito Rp1 Miliar

Minggu, 01 April 2018 - 16:24 WIB
Anak Laporkan Ibu Kandungnya...
Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Karena Cairkan Deposito Rp1 Miliar
A A A
BAUBAU - Fariani seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan anak kandungnya ke Polisi terkait pemalsuan data keluarga untuk mencairkan deposito Rp1 miliar milik alm suaminya. Kasus anak melaporkan ibu kandungnya di Kota Baubau, Sultra terus bergulir. Sebelumnya
kasus ini dilaporkan di Polda Sultra bulan Januari lalu kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Baubau.

Kasus ini bergulir karena sang ibu membuat data keluarga palsu untuk mencairkan deposito Rp1 miliar di Bank Danamon dengan mencoret dua nama anaknya kandungnya Arman Setiawan (32) dan Nita setiawan (30) di Pengadilan Negeri Baubau untuk memuluskan pencairan deposito bank milik almarhum suaminya.

Pihak Polres sendiri telah memanggil saksi-saksi termasuk Arman Setiawan sebagai pelapor dan saksi dan serta pamannya sebagai saksi dalam kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya Dahlan, Arman Setiawan memasukan laporan di Polda Sultra yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen keluarga dengan mencoret nama anak kandungnya yaitu Arman Setiawan (32) dan Nita Setiawan (30) di Pengadilan Negeri Baubau untuk pencairan deposito.

“Atas hal itulah kliennya Arman Setiawan melaporkan ibunya ke polisi untuk menuntut keadilan dan menjawab tudingan jika mereka ingin menguasai harta warisan dari almarhum Ayahnya,” kata Dahlan, Minggu (1/4/2018).

Sementara sang ibu Fariani ketika ditemui di kediamannya mengaku apa yang dikatakan anaknya Arman Setiawan tidak benar.

“Laporan yang masukan ke polisi tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak menelantarkan anak-anaknya meski saat ini anak-anak saya sudah tidak tinggal lagi bersama. Tapi komunikasi tetap dilakukan,” kata Fariani, ibu Arman Setiawan.


Namun hal tersebut dibantah oleh Arman Setiawan sang anak. Dia mengaku dan tiga adiknya sudah lama di usir dari rumah untuk masuk ke rumah peninggalan dari ayahnya mereka sudah tidak diperbolehkan oleh ibunya.

“Yang paling miris demi menguasai harta peninggalan ayahnya, ibu tega memalsukan data keluarga dan telah disyahkan di Pengadilan Negeri Baubau. Karena ibu Fariani tidak memasukan ke empat anak kandungnya dalam putusan pengadilan agama melainkan hanya dua orang anaknya saja yaitu Putri Wulandari dan adik bungsunya Rayhan,” kata Arman.

Selain itu kata Arman Setiwan ibunya beberapa kali mencoba membatalkan pernikahan Putri Wulandari adiknya, padahal undangan sudah disebar. Semua urusan adiknya dilakukan oleh Arman Setiawan tanpa bantuan ibu kandungnya.
(sms)
Berita Terkait
Hukum Membagi Warisan...
Hukum Membagi Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal
Pakai Outfit Etnik Modern,...
Pakai Outfit Etnik Modern, RAN Tampil Kece di Jagantara WBI Foundation
Kapan Waktu Terbaik...
Kapan Waktu Terbaik Membagi Warisan?
Tak Kunjung Usai, Perebutan...
Tak Kunjung Usai, Perebutan Harta Warisan Milik Hj Rodiah. Selengkapnya di Realita
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan...
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya
Cara Pembagian Warisan,...
Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
10 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
11 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
16 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
18 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
19 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
21 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Israel Tega...
4 Alasan Israel Tega Membunuh Anak-Anak dan Ibu Hamil Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved