Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel dan Malang Kunjungi Pasar

Rabu, 28 Maret 2018 - 10:31 WIB
Tekan Peredaran Rokok...
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel dan Malang Kunjungi Pasar
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai dan menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, Bea Cukai melakukan operasi pengawasan BKC HT secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

"Tujuan dari pelaksanaan operasi dan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai dan menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai," jelas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang, pada, Selasa (27/03/2018).

Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa kantor vertikal di daerah mulai menggalakkan program pengawasan dan sosialisasi cukai, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang melakukan operasi pasar dan sosialisasi pita cukai secara serentak di wilayah Kota Banjarmasin pada tanggal 15-23 Maret 2018.

Pada operasi pasar, petugas melakukan penindakan langsung ke toko-toko distributor rokok. Dalam aksinya, petugas berhasil melakukan penegahan BKC HT ilegal dan mengamankan 446.740 batang rokok ilegal berbagai merek dengan keterangan pelanggaran berupa pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Dari jumlah ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp171.994.900 dengan nilai barang mencapai Rp399.832.300.

"Untuk sosialisasi, kami bergerak menyisir warung-warung kecil sepanjang jalanan Kota Banjarmasin. Kami menjelaskan perbedaan antara pita cukai yang legal dengan yang ilegal. Kemudian, menghimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual rokok yang ilegal seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya dan pita cukai salah personalisasi," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Budi Wicaksono.

"Selain itu juga mengingatkan kepada pedagang bahwa atas penjualan atau perdagangan rokok ilegal akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang cukai yang berlaku," sebutnya.

Tak berbeda dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Kantor Bea Cukai Malang juga menggelar kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang pasar mengenai peraturan yang berlaku di bidang cukai, pada Selasa (20/03/2018).

Kegiatan bertajuk Sobo Pasar ini, diselenggarakan di pasar-pasar tradisional, seperti di Pasar Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pedagang-pedagang yang menjajakan salah satu barang kena cukai, yaitu hasil tembakau seperti rokok dan tembakau iris.

"Kami masuk ke dalam pasar, mengunjungi kios-kios yang menjual rokok, dan memberikan pemahaman mengenai peraturan cukai, khususnya dalam hal rokok. Pada kesempatan tersebut, kami juga menempelkan stiker yang bertulisan 'stop rokok ilegal' dan menyampaikan kepada para pedagang pasar untuk mengunjungi stand Bea Cukai Malang apabila ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Para pengunjung stand, lanjut Rudy, diberi wawasan mengenai ketentuan di bidang cukai terkait rokok dan karakteristik rokok ilegal, mengingat penduduk di daerah tersebut masih awam terhadap ketentuan tersebut.

Penjelasan tersebut didukung dengan selebaran yang berisikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai rusak, pita cukai palsu, dan lain sebagainya. Di samping itu, petugas memperlihatkan pula bagaimana cara mengidentifikasi pita cukai palsu dengan menggunakan beberapa alat bantu. Masyarakat sangat antusias untuk menyimak penjelasan yang diberikan oleh petugas.

"Pasar mempunyai peranan penting dalam peredaran rokok. Hal tersebut menjadi latar belakang bagi kami untuk melakukan kegiatan sobo pasar dengan tujuan utama untuk mengedukasi pedagang-pedagang kios di pasar agar dapat memahami aturan-aturan di bidang cukai khususnya terkait rokok. Diharapkan melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9296 seconds (0.1#10.140)