Eggi: PK Ahok Ditolak karena Melecehkan Mekanisme Peradilan

Selasa, 27 Maret 2018 - 14:32 WIB
Eggi: PK Ahok Ditolak...
Eggi: PK Ahok Ditolak karena Melecehkan Mekanisme Peradilan
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Egg i Sudjana, berkomentar tentang penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Eggi, tiga hakim MA yang menangani perkara itu, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, memang sudah sepatutnya menolak PK Ahok.

Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) ini menyebut, sejak pertama Ahok mengajukan PK, dirinya sudah mengingatkan MA. Intinya, dia meminta MA menolak PK tersebut lantaran Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran mekanisme peradilan. Jadi, kata Eggi, wajar jika tiga majelis hakim dengan bulat menolak PK Ahok tersebut.

"Ahok telah melecehkan hukum sesungguhnya, yaitu pelecehan terhadap mekanisme peradilan yang ada," ujar Eggi kepada SINDOnews, Selasa (27/3/2018). (Baca: Eggi Sudjana Nilai Pengajuan PK Ahok ke MA Tidak Logis)

Penasihat Persaudaraan Alumni 212 ini menjelaskan, pelecehan hukum itu dilakukan Ahok lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut secara mendadak menyatakan PK. Padahal, ada mekanisme yang lumrah dilakukan setiap terpida, yakni saat putusan di tingkat pengadilan negeri diketok.

"Saat ada putusan pengadilan negeri, apabila tidak setuju maka dilakukan banding dalam PT (Pengadilan Tinggi). Bila tidak setuju lagi hasilnya di PT maka kasasi. Dan saat hasil kasasi tidak setuju lagi, dan ada peluang baru, bisa ajukan PK. Nah, ini Ahok tidak melalui mekanisme ini, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tutur Eggi. (Baca juga: PK Ditolak, Persaudaraan Alumni 212 Desak Ahok Dipindah ke Cipinang)

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) kemarin sudah memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Jumat 2 Februari 2018 lalu.

Perkara PK Ahok kemudian diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 lalu dengan Register Nomor 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara dikirim ke majelis hakim pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

Selanjutnya majelis hakim mengadili perkara tersebut Senin 26 Maret 2018 dan secara bulat menolak PK Ahok. (Baca juga: MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi)
(thm)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved