Panglima All Base 55 Diserahkan Keluarga ke Polisi

Senin, 26 Maret 2018 - 18:10 WIB
Panglima All Base 55 Diserahkan Keluarga ke Polisi
Panglima All Base 55 Diserahkan Keluarga ke Polisi
A A A
SERANG - SM (19) panglima kelompok All Base 55 dan dua rekannya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Rizki Hadi Kusuma siswa SMK YKTB 3 Bogor, Jawa Barat, hingga tewas. Kedua rekannya yakni FR (19) dan ZH (19).

Ketiganya menyusul enam rekannya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota dalam kasus tersebut.

"Semalam kita kembangkang terus, didapati ada tambahan pelaku sebanyak tiga orang. Dua orang diantarkan oleh keluarganya, sedangkan ZH kita amankan rumahnya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Senin (26/3/2018).

Kapolres mengungkapkan, ketiga tersangka mempunyai perannya masing-masing. SM merupakan panglima yang memerintahkan untuk 'Memantek' atau menghabisi siswa SMA YKTB 3 saat dalam perjalanan pulang menuju Bogor dari Pantai Anyer.

"Melihat dari percakapan grup whatshapp, sangat jelas peran dari SM yakni memerintahkan segala aktivitas kegiatan kepada anggota grup, dan SM yang paling dominan dalam percakapan," ujarnya.

Kapolres mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHPindana ayat 2 ke 3 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara. "Secara keseluruhan dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka delapan terkait langsung dalam pengeroyokan. Satu orang (SM) menyuruh melakukan dan mengomandoi kegiatan ini," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8465 seconds (0.1#10.140)