Gempari Berharap Kasus Bayi Calista Tak Lagi Terjadi

Minggu, 25 Maret 2018 - 07:00 WIB
Gempari Berharap Kasus...
Gempari Berharap Kasus Bayi Calista Tak Lagi Terjadi
A A A
KARAWANG - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak Dan Remaja Indonesia (Gempari), Patrika S Andi Paturusi ikut prihatin terkait kasus kekerasan terhadap bayi di bawah lima tahun yang dialami bayi Calista di Karawang, Jawa Barat.

Agar kasus serupa tak lagi terjadi, Anggie sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi menilai perlunya sosialisasi kasus kekerasaan pada anak agar orang tua, terutama di pedesaan mengerti ada hukumannya. "Sanksinya cukup berat. Orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipenjara 5 Tahun," tutur Anggie, Minggu (25/3/2018).

Dia menjelaskan, pada kasus kekerasan yang menimpa bayi Calista, pelakunya bisa dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Anggie mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa persoalan kekerasan orang tua pada bayi Calista karena desakan ekonomi.

"Seorang ibu tunggal membesarkan anak harus bekerja sambil mengurus bayinya memang tidaklah mudah. Tentu pemerintah harus memikirkan soal ini misalnya perlu adanya day Care atau penitipan anak secara gratis," katanya.

Anggie mengaku, bersama pengurus Gempari sudah membesuk bayi Calista yang masih dalam perawatan di RSUD Karawang. Menurut dia, persoalan bayi Calista sudah diambil alih oleh Pemda setempat. "Bupati Karawang sangat peduli dengan Bayi Calista, beliau selalu memonitor perkembangan bayi Calista selama dalam perawatan di RSUD, begitu pun Direktur RSUD Kerawangnya," ujarnya.

Anggie menegaskan, persoalan kekerasan terhadap anak dan remaja yang terus muncul menjadi perhatian serius Gempari. Pihaknya juga berniat memberikan bantuan, tetapi pihak RS mengatakan semua perawatan bayi Calista sudah ditanggung BPJS.
"Kami berdoa dan berharap ada keajaiban dari Allah SWT agar bayi Calista sembuh dan sehat kembali. Semoga ini yang terakhir penyiksaan pada bayi-bayi yang tidak berdosa," harap politisi Hanura ini.

Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan kesesuaian alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain, polisi menetapkan Sinta sebagai tersangka.

"Penetapan ini dilakukan setelah diperoleh sejumlah alat bukti visum luka fisik akibat kekerasan secara berkelanjutan dan kesesuaian dengan saksi-saksi. Bahkan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Hendy di Polsek Karawang Kota, Kamis 22 Maret 2018.
(wib)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Literatur Medis Sebut...
Literatur Medis Sebut COVID-19 Tak Ditularkan Ibu ke Bayi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved