Gempari Berharap Kasus Bayi Calista Tak Lagi Terjadi
A
A
A
KARAWANG - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak Dan Remaja Indonesia (Gempari), Patrika S Andi Paturusi ikut prihatin terkait kasus kekerasan terhadap bayi di bawah lima tahun yang dialami bayi Calista di Karawang, Jawa Barat.
Agar kasus serupa tak lagi terjadi, Anggie sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi menilai perlunya sosialisasi kasus kekerasaan pada anak agar orang tua, terutama di pedesaan mengerti ada hukumannya. "Sanksinya cukup berat. Orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipenjara 5 Tahun," tutur Anggie, Minggu (25/3/2018).
Dia menjelaskan, pada kasus kekerasan yang menimpa bayi Calista, pelakunya bisa dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Anggie mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa persoalan kekerasan orang tua pada bayi Calista karena desakan ekonomi.
"Seorang ibu tunggal membesarkan anak harus bekerja sambil mengurus bayinya memang tidaklah mudah. Tentu pemerintah harus memikirkan soal ini misalnya perlu adanya day Care atau penitipan anak secara gratis," katanya.
Anggie mengaku, bersama pengurus Gempari sudah membesuk bayi Calista yang masih dalam perawatan di RSUD Karawang. Menurut dia, persoalan bayi Calista sudah diambil alih oleh Pemda setempat. "Bupati Karawang sangat peduli dengan Bayi Calista, beliau selalu memonitor perkembangan bayi Calista selama dalam perawatan di RSUD, begitu pun Direktur RSUD Kerawangnya," ujarnya.
Anggie menegaskan, persoalan kekerasan terhadap anak dan remaja yang terus muncul menjadi perhatian serius Gempari. Pihaknya juga berniat memberikan bantuan, tetapi pihak RS mengatakan semua perawatan bayi Calista sudah ditanggung BPJS.
"Kami berdoa dan berharap ada keajaiban dari Allah SWT agar bayi Calista sembuh dan sehat kembali. Semoga ini yang terakhir penyiksaan pada bayi-bayi yang tidak berdosa," harap politisi Hanura ini.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan kesesuaian alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain, polisi menetapkan Sinta sebagai tersangka.
"Penetapan ini dilakukan setelah diperoleh sejumlah alat bukti visum luka fisik akibat kekerasan secara berkelanjutan dan kesesuaian dengan saksi-saksi. Bahkan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Hendy di Polsek Karawang Kota, Kamis 22 Maret 2018.
Agar kasus serupa tak lagi terjadi, Anggie sapaan akrab Patrika S Andi Paturusi menilai perlunya sosialisasi kasus kekerasaan pada anak agar orang tua, terutama di pedesaan mengerti ada hukumannya. "Sanksinya cukup berat. Orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipenjara 5 Tahun," tutur Anggie, Minggu (25/3/2018).
Dia menjelaskan, pada kasus kekerasan yang menimpa bayi Calista, pelakunya bisa dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Anggie mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa persoalan kekerasan orang tua pada bayi Calista karena desakan ekonomi.
"Seorang ibu tunggal membesarkan anak harus bekerja sambil mengurus bayinya memang tidaklah mudah. Tentu pemerintah harus memikirkan soal ini misalnya perlu adanya day Care atau penitipan anak secara gratis," katanya.
Anggie mengaku, bersama pengurus Gempari sudah membesuk bayi Calista yang masih dalam perawatan di RSUD Karawang. Menurut dia, persoalan bayi Calista sudah diambil alih oleh Pemda setempat. "Bupati Karawang sangat peduli dengan Bayi Calista, beliau selalu memonitor perkembangan bayi Calista selama dalam perawatan di RSUD, begitu pun Direktur RSUD Kerawangnya," ujarnya.
Anggie menegaskan, persoalan kekerasan terhadap anak dan remaja yang terus muncul menjadi perhatian serius Gempari. Pihaknya juga berniat memberikan bantuan, tetapi pihak RS mengatakan semua perawatan bayi Calista sudah ditanggung BPJS.
"Kami berdoa dan berharap ada keajaiban dari Allah SWT agar bayi Calista sembuh dan sehat kembali. Semoga ini yang terakhir penyiksaan pada bayi-bayi yang tidak berdosa," harap politisi Hanura ini.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan kesesuaian alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain, polisi menetapkan Sinta sebagai tersangka.
"Penetapan ini dilakukan setelah diperoleh sejumlah alat bukti visum luka fisik akibat kekerasan secara berkelanjutan dan kesesuaian dengan saksi-saksi. Bahkan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Hendy di Polsek Karawang Kota, Kamis 22 Maret 2018.
(wib)