Tiga Staf Dishub Raja Ampat Terjaring OTT

Sabtu, 24 Maret 2018 - 22:03 WIB
Tiga Staf Dishub Raja Ampat Terjaring OTT
Tiga Staf Dishub Raja Ampat Terjaring OTT
A A A
RAJA AMPAT - Tiga staf Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dan seorang pegawai agen pelayaran Belibis Putra, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Raja Ampat dalam kasus dugaan pungli labuh tambat pada Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Jumat (23/3/2018) sore kemarin.

Tim khusus Sat Reskrim Polres Raja Ampat, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Bernadus Okoka, mengamankan para staf Dishub dan seorang petugas agen pelayaran usai salah satu Kapal penumpang meninggalkan dermaga di Pelabuhan Waisai.

Mereka yang diamankan yakni dua staf honorer dan satu PNS pada Dinas Perhbungan yang bertindak sebagai bendahara penerima dan staf keuangan serta seorang juru bayar agen pelayaran penumpang PT Belibis Putra.

Para pelaku mengambil pungutan retribusi labuh tambat kapal di Pelabuhan Waisai, tidak sesuai Perda Kabupaten Raja Ampat. Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 penarikan retribusi labuh tambat pada kapal yang bersandar di dermaga Waisai senilai Rp100.000. Namun dalam pelaksanaannya, penarikan retribusi labuh tambat malah ditagih sebesar Rp500.000 per kapal setiap harinya.

Parahnya, retribusi kelebihan yang diambil dari pihak agen pelayaran tersbeut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. “Dalam aturan perda kan sudah jelas penarikan retribusi labuh tambat senilai seratus ribu rupiah. Tapi ini malah lima ratus ribu rupiah setiap kapal,” ungkap salah seorang PNS di lingkungan Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat yang enggan namanya dipublikasikan.

Dalam kasus ini, diduga kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. Sebab, kasus ini telah terjadi sejak lima tahun lalu, dan pernah diselidiki pihak kepolisian. Namun, baru kali ini dapat terbongkar atas laporan masyarakat.

Empat orang yang diamankan tersebut, hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Reskrim Polres Raja Ampat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen berupa kwitansi dan tanda terima setoran pungutan retribusi labuh tambat.

Sementara itu, Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik. “Ini masih awal, nanti akan dikembangkan lebih lanjut terkait hasil ini, kan masih diperiksa sama penyidik,” kata Edy sembari meninggalkan wartawan di depan ruangan Sat Reskrim Polres Raja Ampat.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3323 seconds (0.1#10.140)