Dua Pencuri Mesin Pompa Air milik Kantor KPHP Diringkus
A
A
A
BOMBANA - Jajaran Kepolisian Sektor Rumbia Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin pompa air milik kantor KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), unit X Tina Orima Bombana beberapa waktu lalu.
Dua tersangka berinisial RI (30) pegawai honorer KPHP dan MA (46) pekerjaan nelayan, merupakan warga Bombana. Penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Iptu Muh. Nur Sultan Kapolsek Rumbia bersama anggotanya. Keduanya ditangkap di Lauru kecamatan Rumbia tengah sekitar pukul 03.30 Wita pada 19 maret 2018.
"Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti mesin pompa ditemukan di kolong rumah rekannya di Desa Tappuhai, Kecamatan Rumbia Tengah," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
Polisi menyita 1 ( satu ) Buah mesin pompa air jinjing type 4 stroke 2 cylinder water cooled gasoline engine. Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Rumbia bersama barang buktinya, Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun akibat melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dua tersangka berinisial RI (30) pegawai honorer KPHP dan MA (46) pekerjaan nelayan, merupakan warga Bombana. Penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Iptu Muh. Nur Sultan Kapolsek Rumbia bersama anggotanya. Keduanya ditangkap di Lauru kecamatan Rumbia tengah sekitar pukul 03.30 Wita pada 19 maret 2018.
"Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti mesin pompa ditemukan di kolong rumah rekannya di Desa Tappuhai, Kecamatan Rumbia Tengah," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
Polisi menyita 1 ( satu ) Buah mesin pompa air jinjing type 4 stroke 2 cylinder water cooled gasoline engine. Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Rumbia bersama barang buktinya, Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun akibat melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(ysw)