Jual Miras dan Tak Punya Izin Operasional, 5 Kafe di Bogor Disegel

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:46 WIB
Jual Miras dan Tak Punya...
Jual Miras dan Tak Punya Izin Operasional, 5 Kafe di Bogor Disegel
A A A
BOGOR - Jelang bulan Ramadan, tim gabungan Kabupaten Bogor mulai menggiatkan patroli dan razia minuman keras (miras). Razia kali ini difokuskan di kawasan Sukaraja terhadap kafe dan warung.

Bak pepatah bilang 'Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui", razia ini menemukan sejumlah kafe yang beroperasi tanpa izin, seperti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Alhasil, lima kafe dan warung (lapo) di Sukaraja disegel petugas.

Kelima kafe/warung yang disegel, yakni Lapo Daely, Siajur, Pajar, Sigogo dan M-Tou. Dari kelima kafe/warung itu, tim gabungan juga menyita 150 botol miras berbagai merek, termasuk tiga jeriken ciu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor H Herdi mengatakan, razia yang berujung pada penyegelan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya kafe yang dijadikan tempat mengonsumsi miras.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan polisi, mendatangi lokasi semalam. Lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan izin operasional dan izin menjual minuman keras, maka dilakukan penyegalan terhadap kelima kefe/warung tersebut.

"Kami segel kelima kafe karena mereka tidak memiliki izin TDUP. Kami minta pemilik kafe tersebut membuat surat perizinannya," ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Kabar yang mereka dapat di kafe tersebut juga disediakan wanita penghibur. Namun saat disambangi, pihaknya tidak mendapati wanita penghibur. Yang ada hanya pelayan berjumlah dua orang. Itupun hanya di satu kafe. Meski demikian petugas tetap melakukan pendataan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, menegaskan, apabila setelah disegel mereka kembali beroperasi, pihak berwajib bakal memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika masih diabaikan maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

"Sesuai aturan, warung ataupun kafe yang berjualan di Kabupaten Bogor harus melengkapi izin TDUP," katanya.

Ke depan pihaknya akan terus melakukan razia miras dan tempat hiburan malam guna meminimalisir peredaran miras ilegal di warung-warung, kafe, maupun tempat hiburan malam.

"Jelang bulan puasa kami terus giatkan patroli dan razia miras.Target berikutnya adalah wilayah Kemang yang saat ini sudah marak lagi mangkalnya wanita malam," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Polresta Bogor Kota...
Polresta Bogor Kota Sita 133 Botol Miras Ilegal
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
7 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
7 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
8 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
8 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
11 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved