Jual Miras dan Tak Punya Izin Operasional, 5 Kafe di Bogor Disegel

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:46 WIB
Jual Miras dan Tak Punya...
Jual Miras dan Tak Punya Izin Operasional, 5 Kafe di Bogor Disegel
A A A
BOGOR - Jelang bulan Ramadan, tim gabungan Kabupaten Bogor mulai menggiatkan patroli dan razia minuman keras (miras). Razia kali ini difokuskan di kawasan Sukaraja terhadap kafe dan warung.

Bak pepatah bilang 'Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui", razia ini menemukan sejumlah kafe yang beroperasi tanpa izin, seperti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Alhasil, lima kafe dan warung (lapo) di Sukaraja disegel petugas.

Kelima kafe/warung yang disegel, yakni Lapo Daely, Siajur, Pajar, Sigogo dan M-Tou. Dari kelima kafe/warung itu, tim gabungan juga menyita 150 botol miras berbagai merek, termasuk tiga jeriken ciu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor H Herdi mengatakan, razia yang berujung pada penyegelan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya kafe yang dijadikan tempat mengonsumsi miras.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan polisi, mendatangi lokasi semalam. Lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan izin operasional dan izin menjual minuman keras, maka dilakukan penyegalan terhadap kelima kefe/warung tersebut.

"Kami segel kelima kafe karena mereka tidak memiliki izin TDUP. Kami minta pemilik kafe tersebut membuat surat perizinannya," ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Kabar yang mereka dapat di kafe tersebut juga disediakan wanita penghibur. Namun saat disambangi, pihaknya tidak mendapati wanita penghibur. Yang ada hanya pelayan berjumlah dua orang. Itupun hanya di satu kafe. Meski demikian petugas tetap melakukan pendataan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, menegaskan, apabila setelah disegel mereka kembali beroperasi, pihak berwajib bakal memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika masih diabaikan maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

"Sesuai aturan, warung ataupun kafe yang berjualan di Kabupaten Bogor harus melengkapi izin TDUP," katanya.

Ke depan pihaknya akan terus melakukan razia miras dan tempat hiburan malam guna meminimalisir peredaran miras ilegal di warung-warung, kafe, maupun tempat hiburan malam.

"Jelang bulan puasa kami terus giatkan patroli dan razia miras.Target berikutnya adalah wilayah Kemang yang saat ini sudah marak lagi mangkalnya wanita malam," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Polresta Bogor Kota...
Polresta Bogor Kota Sita 133 Botol Miras Ilegal
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved