Divonis Korupsi, Mantan Camat di Deliserdang Diburon

Jum'at, 23 Maret 2018 - 14:19 WIB
Divonis Korupsi, Mantan Camat di Deliserdang Diburon
Divonis Korupsi, Mantan Camat di Deliserdang Diburon
A A A
DELISERDANG - Pascadivonis Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 2 Desember 2014 lalu, mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah (HH) hingga kini tidak tahu dimana rimbanya. HH jadi buronan terkait kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Asep Maryono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Syahputra mengatakan, HH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. "Sudah lama jadi DPO dan sekarang masih diburon," ujarnya.

Untuk menangkap terpidana HH, pihaknya meminta masyarakat memberitahu ke Kejari Deliserdang jika mengetahui keberadaan HH. Pihaknya telah mengirimkan surat DPO atas nama HH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk membantu menangkap HH.

Sekedar mengingatkan, dalam putusan PN Lubukpakam, majelis hakim Denny Lumbantobing didampingi hakim anggota Immanuel dan Syafril Batubara menilai mantan Camat Galang hanya melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektare di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Deliserdang.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deliserdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan mantan Kades Petangguhan, Syamsir divonis 1,5 tahun.

Sebelumnya, JPU Rumata R Sianya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta. Setelah PN Lubukpakam membebaskan terdakwa HH maka JPU mengajukan kasasi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6290 seconds (0.1#10.140)