Divonis Korupsi, Mantan Camat di Deliserdang Diburon

Jum'at, 23 Maret 2018 - 14:19 WIB
Divonis Korupsi, Mantan...
Divonis Korupsi, Mantan Camat di Deliserdang Diburon
A A A
DELISERDANG - Pascadivonis Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 2 Desember 2014 lalu, mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah (HH) hingga kini tidak tahu dimana rimbanya. HH jadi buronan terkait kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Asep Maryono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Syahputra mengatakan, HH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. "Sudah lama jadi DPO dan sekarang masih diburon," ujarnya.

Untuk menangkap terpidana HH, pihaknya meminta masyarakat memberitahu ke Kejari Deliserdang jika mengetahui keberadaan HH. Pihaknya telah mengirimkan surat DPO atas nama HH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk membantu menangkap HH.

Sekedar mengingatkan, dalam putusan PN Lubukpakam, majelis hakim Denny Lumbantobing didampingi hakim anggota Immanuel dan Syafril Batubara menilai mantan Camat Galang hanya melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektare di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Deliserdang.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deliserdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan mantan Kades Petangguhan, Syamsir divonis 1,5 tahun.

Sebelumnya, JPU Rumata R Sianya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta. Setelah PN Lubukpakam membebaskan terdakwa HH maka JPU mengajukan kasasi.
(rhs)
Berita Terkait
Pemkab Deliserdang Bentuk...
Pemkab Deliserdang Bentuk Tim Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku
Gubernur Sumut Bobby...
Gubernur Sumut Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah Sepakati Pemakaian Gedung Sekolah Bersama
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Ali Yusuf Maju sebagai Bakal Calon Bupati Deliserdang
Polisi Ultimatum Samsul...
Polisi Ultimatum Samsul Tarigan Segera Menyerahkan Diri
Sah! Gunung Siagian...
Sah! Gunung Siagian Pimpin Perindo Deliserdang
Tertimpa Sepeda Motor...
Tertimpa Sepeda Motor di Sawah, Petani di Deliserdang Meregang Nyawa
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
18 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved