Satu Keluarga Jadi Pengedar Uang Palsu, Rumah Tersangka Digeledah

Kamis, 22 Maret 2018 - 19:07 WIB
Satu Keluarga Jadi Pengedar...
Satu Keluarga Jadi Pengedar Uang Palsu, Rumah Tersangka Digeledah
A A A
SRAGEN - Polres Sragen menggeledah rumah Sujintoro (51) di Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang Kamis (22/3/2018) pagi. Langkah ini dilakukan usai berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang dilakoni oleh satu keluarga asal Dukuh Jimbar, Guworejo, Karangmalang Sragen ini

Penggeledahan di rumah paling tepi di dekat sungai itu sontak menggegerkan keluarga lain dan warga setempat. Penggerebekan di rumah keluarga pengedar upal itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan dipimpin KBO Polres Sragen Kompol Yohanes Trisnanto dan Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dengan melibatkan puluhan personel polisi khusus bersenjata lengkap.

Sujintoro juga turut dihadirkan dengan dikawal ketat aparat. Sontak kedatangannya dalam kondisi terborgol bersama puluhan polisi membuat keluarga di rumah kaget.

"Saya nggak tahu, baru pulang dari kerja di Solo. Ibu dari kemarin nangis terus dengar adik (Yunna) dan Mbake (Tatik) dan bapak ditangkap polisi, " ujar Sarwoko (23) anak nomor dua dari tersangka.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Semua kamar milik tersangka yang ada di rumah. Mulai dari kamar Sujintoro, Yunna hingga kamar lain yang ada.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan satu keluarga itu yang tertangkap basah mengedarkan uang palsu.

Penggeledahan dilakukan untuk menggali barang bukti lain dari sindikat yang digawangi sekeluarga tersebut.

Seperti diberitakan sindikat keluarga pengedar upal itu diketahui terdiri dari Sujintoro (51) warga Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang, putrinya Yunarmi alias Yunna (20), dan ibunya yang diketahui sebagai residivis.

Yunna ditangkap bersama kakaknya, Hartatik alias Tatik (30) warga Jalan Pangeran Antasari RT 1/3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, Kaltim, yang sekarang sudah berkeluarga dan berdomisili di Dukuh Banaran RT 1/5, Desa Sriwedari, Karanganyar, Ngawi Jatim, yang ikut mengedarkan upal bersama keluarga itu.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengungkapkan pembongkaran sindikat itu berawal dari penangkapan dua tersangka yakni Tatik dan Yunna saat beraksi di wilayah Sukodono, Rabu pagi 23 Maret 2018. Keduanya beraksi dengan menyamar sebagai pembeli yang bergerilya membelanjakan upalnya ke sejumlah pedagang Pasar Jatitengah, Kecamatan Sukodono.

“Kedua tersangka ditangkap pukul 09.15 WIB hari ini saat membelanjakan uang palsunya ke sejumlah pedagang di Pasar Jatitengah, Sukodono. Awalnya tim Polsek Sukodono menerima telepun dari warga Jatitengah bahwa di pasar tersebut ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh tim dan setelah diperiksa, ternyata benar bahwa kedua tersangka memang mengedarkan uang yang diduga palsu,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman.

Kapolres menguraikan tersangka ditangkap berkat pengaduan sejumlah pedagang yang pagi itu sempat dibelanjai oleh keduanya. Pecahan uang yang diduga palsu dan dibelanjakan adalah lembaran dengan nominal Rp50.000 an.

Pelaku sempat belanja ke dua pedagang yakni Wartini (45) dan Sri Wahyuni (50). Keduanya kemudian curiga setelah menerima uang kertas Rp50.000 an dari kedua tersangka yang dirasa berbeda dari uang pada umumnya.

Setelah itu keduanya melapor ke petugas. Dari penggeledahan terhadap tersangka lokasi kejadian, tim mengamankan total 42 lembar uang palsu bernilai Rp50.000 an dengan total Rp2,1 juta.

Kemudian, diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiomi mel Polo,
tas, dompet keduanya, tas plastic belanja warna biru, dan belanjaan bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu ke pedagang.

Turut diamankan pula Sepeda Motor Honda Vario AD 6233 BHE yang digunakan sebagai sarana keduanya menjalankan aksi peredaran uang palsu. Saat ini kedua perempuan itu sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Modus yang digunakan mereka membelanjakan uang palsu itu ke pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli. Ternyata si pedagang curiga kok uang yang dibayarkan pelaku ini berbeda. Sepintas memang terlihat mirip tapi ketika dicek dengan seksama, ada bedanya,” terang Kapolres.

Dari penangkapan keduanya, akhirnya dilakukan pengembangan untuk mengusut pemasoknya. Menurut AKBP Arif, dari hasil pengembangan, tim berhasil mengurai mata rantai sindikat yang ternyata dilakoni oleh orangtua Yunna, yakni Sujintoro.

Tim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan menangkap tersangka di rumahnya di Jimbar, Guworejo, Karangmalang. Dari pengembangan, terbongkar pula bahwa aksi pengedar upal itu memang dilakukan oleh satu keluarga.

“Bapaknya ditangkap dari hasil pengembangan. Ibunya ternyata juga residivis. Jadi memang pelakunya satu keluarga,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 36 (3) UU RI No lahan Kampung Budaya senilai Rp13 miliar di Desa Wadas, Telukjambe Timur, Karawang. 7/2011 tentang Mata Uang.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.24)