Dua Tahun Kabur, Terpidana Kasus RS Sumber Waras Serahkan Diri

Kamis, 22 Maret 2018 - 18:37 WIB
Dua Tahun Kabur, Terpidana...
Dua Tahun Kabur, Terpidana Kasus RS Sumber Waras Serahkan Diri
A A A
JAKARTA - Setelah diburu selama dua tahun, terpidana kasus penggelapan sertifikat Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, I Wayan Suparmin, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Wayan yang merupakan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

"Terdakwa menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu kemarin dan hari itu juga kami bawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pukul 21.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, di kantornya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/3/2018).

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Pemprov DKI ingin membeli tanah untuk RS Kanker. Dari dua lahan yang ingin dibeli, diketahui salah satunya tak bisa lantaran surat tanah menjadi sengketa. Kasus itu bermula ketika RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962.

Dalam perjalanannya, kepemilikan RS Sumber Waras berubah ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962. Bank kemudian menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW, dengan Ketua, Kartini Muljadi, seorang perempuan terkaya di Indonesia saat itu.

Pada September 2015 lalu, Suparmin dihukum 18 bulan penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Suparmin dinyatakan bebas sesuai hasil sidang pada 16 November 2015. Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan Suparmin divonis 18 bulan penjara pada 13 April 2016. "Kami sempat mencari kemana-mana. Ke rumahnya, ke kantornya, tidak ada," ucap Teguh.

Informasi yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Suparmin meninggalkan Indonesia pada 26 Maret 2017. "Menurut pengakuan terdakwa, dia pergi ke Thailand. Dia beralasan ingin menenangkan diri," kata Teguh.

Akhirnya, sebelum Imlek tahun ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapat informasi Suparmin kembali ke Indonesia. Pihak keluarga kemudian mendatangi kejaksaan beberapa hari lalu. "Pihak keluarga dan penasihat hukumnya datang, karena dia (Suparmin) sakit sakitan. Intinya, dia kooperatif asal meminta ditahan di Sukamiskin, karena keluarga besar ada di Bandung. Jadi kalau berobat bisa di sana," tutup Teguh.
(thm)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
51 menit yang lalu
Kebakaran Melanda Pasar...
Kebakaran Melanda Pasar Jiung Kemayoran, Petugas Damkar Masih Berupaya Padamkan Api
2 jam yang lalu
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
3 jam yang lalu
Kebakaran Melanda Permukiman...
Kebakaran Melanda Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Malam Ini
3 jam yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
4 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
4 jam yang lalu
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved