Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal
A
A
A
KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 989.325 batang rokok ilegal, 33.167 keping pita cukai palsu dan 76 kg tembakau iris.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menjelaskan bahwa pada Selasa (13/03) Bea Cukai Kudus berhasil melakukan empat penindakan. "Dini hari kami telah melakukan penindakan di jalan lingkar utara Kaliwungu Kudus, dan siangnya sekitar pukul 12.30 WIB kami memperoleh informasi kembali adanya rumah yang digunakan untuk menimbun dan mengemas rokok ilegal," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Kudus dengan segera menugaskan tim ke tiga lokasi rumah yang berdekatan di Desa Telukwetan, Welahan. Informasi benar adanya, di lokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal, pita cukai palsu, serta tembakau iris.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, ditaksir nilainya mencapai Rp711.547.375, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp366.810.250. Untuk keperluan pemeriksaan, barang bukti beserta pemilik bangunan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Selanjutnya, lanjut Iman, pada Rabu (14/3/2018) timnya kembali melakukan penyitaan rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp234.520.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp121.360.000.
"Bermula dari informasi masyarakat, rokok tersebut dikirim menggunakan mobil ekspedisi barang yang berwarna kuning dari wilayah Jepara," jelasnya.
Setelah mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi ditemukan, tim Bea Cukai segera melakukan penghentian dan dilakukan pemeriksaan awal. "Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus beserta sopir dan kernet."
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menjelaskan bahwa pada Selasa (13/03) Bea Cukai Kudus berhasil melakukan empat penindakan. "Dini hari kami telah melakukan penindakan di jalan lingkar utara Kaliwungu Kudus, dan siangnya sekitar pukul 12.30 WIB kami memperoleh informasi kembali adanya rumah yang digunakan untuk menimbun dan mengemas rokok ilegal," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Kudus dengan segera menugaskan tim ke tiga lokasi rumah yang berdekatan di Desa Telukwetan, Welahan. Informasi benar adanya, di lokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal, pita cukai palsu, serta tembakau iris.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, ditaksir nilainya mencapai Rp711.547.375, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp366.810.250. Untuk keperluan pemeriksaan, barang bukti beserta pemilik bangunan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Selanjutnya, lanjut Iman, pada Rabu (14/3/2018) timnya kembali melakukan penyitaan rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp234.520.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp121.360.000.
"Bermula dari informasi masyarakat, rokok tersebut dikirim menggunakan mobil ekspedisi barang yang berwarna kuning dari wilayah Jepara," jelasnya.
Setelah mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi ditemukan, tim Bea Cukai segera melakukan penghentian dan dilakukan pemeriksaan awal. "Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus beserta sopir dan kernet."
(zik)