David Sudah Memaksa Enam Gadis Cantik Pakai Cincin

Selasa, 20 Maret 2018 - 01:44 WIB
David Sudah Memaksa...
David Sudah Memaksa Enam Gadis Cantik Pakai Cincin
A A A
BANDUNG - Tersangka David Timotius Santosa (25), pelaku yang memaksa korban Ratu Shelma (25) mengenakan cincin, ternyata sudah enam kali melakukan tindakan serupa. David mengaku tindakan itu dilakukan untuk latihan melamar gadis.

Tindakannya memasang cincin secara paksa itu antara lain, empat kali di Istana Plaza, Jalan Pajajaran, satu kali di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, satu kali di 23 Paskal Hyper Square, Jalan Pasirkaliki, dan beberapa pusat perbelanjaan. Semua korban merupakan gadis cantik yang sedang berkunjung ke mal.

"Saya mau main drama sama teman-teman. Saya belajar bagaimana jadi pemeran utama memakaikan cincin ke calon istri. Dari enam kali memakaikan cincin kepada gadis tak dikenal, baru satu kali ini yang begini (korban terluka)," ujar David di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).

David mengaku tidak pernah memaksa memakai cincin, tapi korban memang sempat menolak. "Waktu itu cincin masuk setengah. Terus saya tekan sampai masuk ke jari manis korban," ujar mahasiswa semester enam sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ini. (Baca: Pelaku Pemaksa Shelma Pakai Cincin hingga Nyaris Diamputasi Diringkus)

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris, mengimbau kepada masyarakat yang merasa korban untuk melapor ke polisi. "Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, korban lebih dari enam orang. Maka saya mengimbau kepada korban lain untuk melapor ke Polrestabes Bandung," kata Yoris.

Pihaknya menangkap tersangka berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku di Istana Plaza.

"Dalam waktu empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan. Pelaku mengaku memakaikan cincin ke korban hanya iseng. Latihan drama," kata Yoris. Atas perbuatannya tersangka David dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Adapun ayah korban, Rickie Ferdinan menyampaikan terima kasih atas kerja cepat jajaran Polrestabes Bandung dalam menangkap pelaku. "Saya mengapresiasi kejelian dan kerja cepat pihak kepolisian. Bahkan Kapolrestabes turun langsung menangkap pelaku. Terima kasih banyak," ungkap Rickie.

Saat kejadian Rickie sedang tidak berada di Bandung. Menurut keterangan putrinya, setelah memasangkan cincin pelaku langsung melarikan diri. Putrinya sempat berusaha melepaskan cincin itu namun gagal. Keesokan harinya, jari manis Shelma bengkak sehingga pergi ke RS Melinda dan RS Advent.

Namun, tim medis di dua rumah sakit ini tak sanggup menangani. Bahkan dokter menyarankan untuk diamputasi. ( Baca: Dipaksa Pakai Cincin oleh Pria Tak Dikenal, Jari Shelma Nyaris Diamputasi )

"Akhirnya, putri saya ke RS Hasan Sadikin (RSHS). Dokter RSHS berhasil melepaskan cincin menggunakan tang baja. Alhamdulillah cincin tersebut bisa dilepas dari jari manis putri sayan. Ada sobek sedikit, tapi saat ini kondisi anak saya mulai pulih," pungkas Rickie.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8558 seconds (0.1#10.140)