Lakukan Order Fiktif, Tujuh Driver Online Dibekuk Polisi

Senin, 19 Maret 2018 - 12:15 WIB
Lakukan Order Fiktif, Tujuh Driver Online Dibekuk Polisi
Lakukan Order Fiktif, Tujuh Driver Online Dibekuk Polisi
A A A
SEMARANG - Tujuh orang driver Grab Car dibekuk Polda Jateng karena melakukan kecurangan dengan modus order fiktif,yang mengakibatkan kerugian pihak Grab. Satu dari tujuh pelaku merupakan pengoprek smartphone.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKPB Teddy Fanani mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap yakni, R.Benny Rahmansya, warga Cakung Jakarta Timur (pengoprek); Ahmad Sephta Anggika, warga Bandar Lampung; Ibnu Fadilah, warga Cakung Jakarta Timur; Jahidin warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Tiga tersangka lain adalah Hidayat Wiji Saputra, warga Kroya Boyolali; Ivon Anggiatama, warga Sukoharjo; dan Kubro Milono, warga Ngampel, Kendal. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, mereka sudah melakukan aksinya selama dua bulan di wilayah Pemalang. Tersangka ditangkap di SPBU Lawangrejo, Pemalang, dan dibawa ke Polres Pemalang.

“Dari tersangka kami sita sebanyak 113 smartphone berbagai merek. Smartphone tersebut tidak hanya digunakan para tersangka untuk menerima order namun juga untuk order atau sebagai penumpang. Selain itu juga sejumlah mobil yang dipakai para tersangka,” kata Teddy saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (19/3/2018).

Modus yang digunakan pelaku adalah membagi tiga kelompok dengan menggunakan sarana 53 handphone dengan aplikasi driver Grab dan 79 smartphone aplikasi Grab penumpang. Seluruh handphone sudah dioprek terlebih dahulu.

Caranya pelaku menggunakan keadaan palsu dengan memesan grab car online sekaligus menerima pemesanan melalui ratusan handphone yang disiapkan. “Dari 53 handphone yang dipakai para tersangka mendapatkan keuntungan Rp4.240.000 per harinya,” ujarnya.

Dijelaskan Teddy saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku bernama Fajar pemegang rekening untuk menerima bonus yang kemudian dibagi kan kepada tujuh pelaku. Akibat perbuatannya, terangka diancam dengan pasa 51 ayat 1 junto pasal 35 UU RI No.9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tetang ITE atau pasa 378 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3901 seconds (0.1#10.140)