Terlibat Narkoba, Adik Kandung Wali Kota Pematangsiantar Ditangkap
A
A
A
SIMALUNGUN - Terlibat penyalahgunaan narkoba, Adriansyah (36) adik kandung Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun di Jalan Sibatu batu, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 16 Maret 2018. Selain Adriansyah, seorang temannya, Zulkifli (39) yang juga warga Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar diamankan. Keduanya ditangkap petugas di rumah Zulkifli.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Manaek Ritonga mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang juga merupakan ASN tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira bulan Februari 2018, yang menyebutkan bahwa di Jalan Sibatu-batu tepatnya di Simpang Tengko Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan narkoba berikut ciri-ciri dari pelakunya.
Adanya informasi tersebut, AKP Manaek Ritonga memanggil anggota Opsnal Narkoba untuk melakukan penyelidikan di Jalan Sibatu-batu tepatnya di Simpang Tengko. Selanjutnya, anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian dan telah mengetahui ciri-ciri pelaku sesuai dari informasi masyarakat.
Pengintaian selama sebulan dilakukan, hingga Jumat (16/3/2018) sampai ke rumah pelaku di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar.
"Pada saat itu anggota opsnal melakukan pengintai di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Seram. Saat itu, petugas melihat pelaku keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Petugas mengikuti atau membuntuti pelaku yang menuju ke Jalan Sibatu-batu ke arah simpang Tengko," jelas AKP Manaek.
Dikatakannya, saat anggota opsnal mengikuti pelaku, disitu anggota opsnal melihat pelaku belok ke arah kanan jalan dan menuju ke suatu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah beserta sepeda motornya.
Karena petugas tak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, anggota Opsnal langsung memanggil aparat desa. Bersama Sekretaris lurah setempat, anggota opsnal langsung mengetuk pintu rumah tersebut.
"Saat pintu rumah dibuka disitu anggota opsnal mengamankan Zulkifli dan Adriansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah didampingi Sekretaris Lurah. Dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan 1 buah alat hisap sabu," timpalnya.
Selanjutnya, adik kandung Wali Kota Pematangsiantar bersama temannya ini dan barang bukti yang didapat diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
"Keduanya dipersangkan Pasal 112 jo Pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan masih dilakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut," pungkasnya.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Manaek Ritonga mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang juga merupakan ASN tersebut berawal dari informasi masyarakat sekira bulan Februari 2018, yang menyebutkan bahwa di Jalan Sibatu-batu tepatnya di Simpang Tengko Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan narkoba berikut ciri-ciri dari pelakunya.
Adanya informasi tersebut, AKP Manaek Ritonga memanggil anggota Opsnal Narkoba untuk melakukan penyelidikan di Jalan Sibatu-batu tepatnya di Simpang Tengko. Selanjutnya, anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian dan telah mengetahui ciri-ciri pelaku sesuai dari informasi masyarakat.
Pengintaian selama sebulan dilakukan, hingga Jumat (16/3/2018) sampai ke rumah pelaku di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar.
"Pada saat itu anggota opsnal melakukan pengintai di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Seram. Saat itu, petugas melihat pelaku keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Petugas mengikuti atau membuntuti pelaku yang menuju ke Jalan Sibatu-batu ke arah simpang Tengko," jelas AKP Manaek.
Dikatakannya, saat anggota opsnal mengikuti pelaku, disitu anggota opsnal melihat pelaku belok ke arah kanan jalan dan menuju ke suatu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah beserta sepeda motornya.
Karena petugas tak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut, anggota Opsnal langsung memanggil aparat desa. Bersama Sekretaris lurah setempat, anggota opsnal langsung mengetuk pintu rumah tersebut.
"Saat pintu rumah dibuka disitu anggota opsnal mengamankan Zulkifli dan Adriansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah didampingi Sekretaris Lurah. Dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan 1 buah alat hisap sabu," timpalnya.
Selanjutnya, adik kandung Wali Kota Pematangsiantar bersama temannya ini dan barang bukti yang didapat diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
"Keduanya dipersangkan Pasal 112 jo Pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan masih dilakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut," pungkasnya.
(sms)