Kerap Aniaya Sang Istri, Pria Tempramental di Tangsel Dicokok Polisi

Sabtu, 17 Maret 2018 - 06:06 WIB
Kerap Aniaya Sang Istri,...
Kerap Aniaya Sang Istri, Pria Tempramental di Tangsel Dicokok Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Anton Subowo (39), pria tempramental ini harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Dia dilaporkan telah menganiaya istrinya sendiri berinisial El (32), di kediamannya yang berada di Kampung Sukabakti RT01 RW02, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Menurut kesaksian sang istri, kekerasan itu bukanlah kali pertama dilakukan suaminya. Anton, kerap mempraktikkan aksi kekerasan itu bilamana sedang dilanda emosi tinggi, meski disaksikan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Puncak kekerasan oleh Anton, terjadi pada Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Ketika itu, Anton yang baru pulang larut malam menggedor-gedor pintu rumah sambil berteriak memanggil istrinya agar segera dibukakan pintu.

Mendengar suaminya pulang dengan kondisi emosi, Eli segera membuka pintu. Dibaluti rasa takut, dia pun meninggalkan suaminya dan masuk ke dalam kamar sambil mengunci pintu untuk menemani anak-anaknya yang tengah tertidur pulas.

"Setelah itu, pelaku ini menggedor-gedor kembali pintu kamar. Setelah dibuka oleh istrinya, dia lantas menyiram air panas ke bagian wajah korban, dan mengenai rambutnya," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Jumat (16/3/2018).

Tak sampai di situ, seolah 'kesetanan' Anton lalu membanting semua barang-barang di dalam rumah hingga membuat kedua anaknya terbangun dan menangis ketakutan. Karena panik, Eli memboyong anaknya yang masih berumur dua tahun untuk dibawa pergi. Melihat itu, pelaku makin kalap hingga menjambak rambut dan memukuli kepala istrinya hingga terjatuh.

"Seorang pembantunya pergi keluar rumah untuk meminta tolong. Kemudian datang adik korban untuk melerai, tapi adiknya juga ikut dipukuli oleh pelaku. Pelaku ini menyeret kaki istrinya yang sudah terjatuh, untuk dipaksa masuk rumah, tapi akhirnya berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Korban dibantu warga sekitar lantas melaporkan kekerasan itu ke Mapolsek Curug. Tanpa waktu lama, personel 'Tim Vipers' tiba di lokasi, dan langsung menggelandang Anton ke kantor polisi. Hasil visum menunjukkan, banyak terdapat luka lebam di bagian wajah korban.

"Berdasarkan laporan LP/180 /K/III/2018/Sek. Curug, tanggal 15 Maret 2018, beserta hasil visum, pelaku kita tahan dengan dakwaan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tukas Alex.
(kri)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
31 menit yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
1 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
1 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
2 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
2 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved