Kerap Aniaya Sang Istri, Pria Tempramental di Tangsel Dicokok Polisi
Sabtu, 17 Maret 2018 - 06:06 WIB
Kerap Aniaya Sang Istri, Pria Tempramental di Tangsel Dicokok Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Anton Subowo (39), pria tempramental ini harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Dia dilaporkan telah menganiaya istrinya sendiri berinisial El (32), di kediamannya yang berada di Kampung Sukabakti RT01 RW02, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Menurut kesaksian sang istri, kekerasan itu bukanlah kali pertama dilakukan suaminya. Anton, kerap mempraktikkan aksi kekerasan itu bilamana sedang dilanda emosi tinggi, meski disaksikan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Puncak kekerasan oleh Anton, terjadi pada Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Ketika itu, Anton yang baru pulang larut malam menggedor-gedor pintu rumah sambil berteriak memanggil istrinya agar segera dibukakan pintu.
Mendengar suaminya pulang dengan kondisi emosi, Eli segera membuka pintu. Dibaluti rasa takut, dia pun meninggalkan suaminya dan masuk ke dalam kamar sambil mengunci pintu untuk menemani anak-anaknya yang tengah tertidur pulas.
"Setelah itu, pelaku ini menggedor-gedor kembali pintu kamar. Setelah dibuka oleh istrinya, dia lantas menyiram air panas ke bagian wajah korban, dan mengenai rambutnya," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Jumat (16/3/2018).
Tak sampai di situ, seolah 'kesetanan' Anton lalu membanting semua barang-barang di dalam rumah hingga membuat kedua anaknya terbangun dan menangis ketakutan. Karena panik, Eli memboyong anaknya yang masih berumur dua tahun untuk dibawa pergi. Melihat itu, pelaku makin kalap hingga menjambak rambut dan memukuli kepala istrinya hingga terjatuh.
"Seorang pembantunya pergi keluar rumah untuk meminta tolong. Kemudian datang adik korban untuk melerai, tapi adiknya juga ikut dipukuli oleh pelaku. Pelaku ini menyeret kaki istrinya yang sudah terjatuh, untuk dipaksa masuk rumah, tapi akhirnya berhasil melarikan diri," imbuhnya.
Korban dibantu warga sekitar lantas melaporkan kekerasan itu ke Mapolsek Curug. Tanpa waktu lama, personel 'Tim Vipers' tiba di lokasi, dan langsung menggelandang Anton ke kantor polisi. Hasil visum menunjukkan, banyak terdapat luka lebam di bagian wajah korban.
"Berdasarkan laporan LP/180 /K/III/2018/Sek. Curug, tanggal 15 Maret 2018, beserta hasil visum, pelaku kita tahan dengan dakwaan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tukas Alex.
Menurut kesaksian sang istri, kekerasan itu bukanlah kali pertama dilakukan suaminya. Anton, kerap mempraktikkan aksi kekerasan itu bilamana sedang dilanda emosi tinggi, meski disaksikan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Puncak kekerasan oleh Anton, terjadi pada Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Ketika itu, Anton yang baru pulang larut malam menggedor-gedor pintu rumah sambil berteriak memanggil istrinya agar segera dibukakan pintu.
Mendengar suaminya pulang dengan kondisi emosi, Eli segera membuka pintu. Dibaluti rasa takut, dia pun meninggalkan suaminya dan masuk ke dalam kamar sambil mengunci pintu untuk menemani anak-anaknya yang tengah tertidur pulas.
"Setelah itu, pelaku ini menggedor-gedor kembali pintu kamar. Setelah dibuka oleh istrinya, dia lantas menyiram air panas ke bagian wajah korban, dan mengenai rambutnya," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Jumat (16/3/2018).
Tak sampai di situ, seolah 'kesetanan' Anton lalu membanting semua barang-barang di dalam rumah hingga membuat kedua anaknya terbangun dan menangis ketakutan. Karena panik, Eli memboyong anaknya yang masih berumur dua tahun untuk dibawa pergi. Melihat itu, pelaku makin kalap hingga menjambak rambut dan memukuli kepala istrinya hingga terjatuh.
"Seorang pembantunya pergi keluar rumah untuk meminta tolong. Kemudian datang adik korban untuk melerai, tapi adiknya juga ikut dipukuli oleh pelaku. Pelaku ini menyeret kaki istrinya yang sudah terjatuh, untuk dipaksa masuk rumah, tapi akhirnya berhasil melarikan diri," imbuhnya.
Korban dibantu warga sekitar lantas melaporkan kekerasan itu ke Mapolsek Curug. Tanpa waktu lama, personel 'Tim Vipers' tiba di lokasi, dan langsung menggelandang Anton ke kantor polisi. Hasil visum menunjukkan, banyak terdapat luka lebam di bagian wajah korban.
"Berdasarkan laporan LP/180 /K/III/2018/Sek. Curug, tanggal 15 Maret 2018, beserta hasil visum, pelaku kita tahan dengan dakwaan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tukas Alex.
(kri)