Kerap Aniaya Sang Istri, Pria Tempramental di Tangsel Dicokok Polisi

Sabtu, 17 Maret 2018 - 06:06 WIB
Kerap Aniaya Sang Istri,...
Kerap Aniaya Sang Istri, Pria Tempramental di Tangsel Dicokok Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Anton Subowo (39), pria tempramental ini harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Dia dilaporkan telah menganiaya istrinya sendiri berinisial El (32), di kediamannya yang berada di Kampung Sukabakti RT01 RW02, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Menurut kesaksian sang istri, kekerasan itu bukanlah kali pertama dilakukan suaminya. Anton, kerap mempraktikkan aksi kekerasan itu bilamana sedang dilanda emosi tinggi, meski disaksikan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Puncak kekerasan oleh Anton, terjadi pada Kamis 15 Maret 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Ketika itu, Anton yang baru pulang larut malam menggedor-gedor pintu rumah sambil berteriak memanggil istrinya agar segera dibukakan pintu.

Mendengar suaminya pulang dengan kondisi emosi, Eli segera membuka pintu. Dibaluti rasa takut, dia pun meninggalkan suaminya dan masuk ke dalam kamar sambil mengunci pintu untuk menemani anak-anaknya yang tengah tertidur pulas.

"Setelah itu, pelaku ini menggedor-gedor kembali pintu kamar. Setelah dibuka oleh istrinya, dia lantas menyiram air panas ke bagian wajah korban, dan mengenai rambutnya," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Jumat (16/3/2018).

Tak sampai di situ, seolah 'kesetanan' Anton lalu membanting semua barang-barang di dalam rumah hingga membuat kedua anaknya terbangun dan menangis ketakutan. Karena panik, Eli memboyong anaknya yang masih berumur dua tahun untuk dibawa pergi. Melihat itu, pelaku makin kalap hingga menjambak rambut dan memukuli kepala istrinya hingga terjatuh.

"Seorang pembantunya pergi keluar rumah untuk meminta tolong. Kemudian datang adik korban untuk melerai, tapi adiknya juga ikut dipukuli oleh pelaku. Pelaku ini menyeret kaki istrinya yang sudah terjatuh, untuk dipaksa masuk rumah, tapi akhirnya berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Korban dibantu warga sekitar lantas melaporkan kekerasan itu ke Mapolsek Curug. Tanpa waktu lama, personel 'Tim Vipers' tiba di lokasi, dan langsung menggelandang Anton ke kantor polisi. Hasil visum menunjukkan, banyak terdapat luka lebam di bagian wajah korban.

"Berdasarkan laporan LP/180 /K/III/2018/Sek. Curug, tanggal 15 Maret 2018, beserta hasil visum, pelaku kita tahan dengan dakwaan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tukas Alex.
(kri)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
5 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
7 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
8 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
8 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
9 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
9 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved