Artidjo Pimpin Sidang PK Ahok, Pengacara: Kita Serahkan ke Tuhan
Jum'at, 16 Maret 2018 - 18:08 WIB
Artidjo Pimpin Sidang PK Ahok, Pengacara: Kita Serahkan ke Tuhan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur tidak kaget saat mengetahui hakim yang menyidangkan PK adalah Artidjo Alkostar.
Kendati hakim agung Artidjo dikenal raja tega dan raja vonis, Josefina yakin, hasil terbaik akan diperolehnya. "Kami hanya berserah kepada Tuhan," kata Josefina kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Wanita yang akrab disapa Fina itu mengaku tak kenal dan tidak mengetahui detail rekam jejak Artijo dalam dunia hukum. "Saya tak kenal. Kami tak bisa beri komentar soal sosoknya," katanya. (Baca: Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Tega dan Raja Vonis )
Ia juga menambahkan, bahwa tim kuasa hukum Ahok tidak punya persiapan khusus jelang persidangan dua pekan lagi. "Kami hanya yakin dan percaya sama Tuhan," katanya.
Diketahui, Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara karena penodaan agama. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Kendati hakim agung Artidjo dikenal raja tega dan raja vonis, Josefina yakin, hasil terbaik akan diperolehnya. "Kami hanya berserah kepada Tuhan," kata Josefina kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Wanita yang akrab disapa Fina itu mengaku tak kenal dan tidak mengetahui detail rekam jejak Artijo dalam dunia hukum. "Saya tak kenal. Kami tak bisa beri komentar soal sosoknya," katanya. (Baca: Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Tega dan Raja Vonis )
Ia juga menambahkan, bahwa tim kuasa hukum Ahok tidak punya persiapan khusus jelang persidangan dua pekan lagi. "Kami hanya yakin dan percaya sama Tuhan," katanya.
Diketahui, Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara karena penodaan agama. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
(ysw)