Sopir Pembawa Sabu 51 Kg Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Jum'at, 16 Maret 2018 - 17:48 WIB
Sopir Pembawa Sabu 51 Kg Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai menciduk tiga bandar narkoba jaringan internasional di Jalan Lodan Raya Pintu Air Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 15 Maret 2018 malam. Namun, satu di antaranya sudah tewas akibat tindakan tegas aparat karena melawan anggota BNN.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN mengamankan tiga orang, dua tersangka bernama Huang JW asal Taiwan, Sadikin asal Indonesia, dan seorang sopir taksi online berna Akbar R. Namun, hingga kini Akbar belum ditetapkan statusnya lantaran masih diperiksa petugas BNN.
"Kami belum tetapkan tersangka (Akbar), dia masih kami periksa, apakah dia ini bagian dari jaringan ini atau hanya disewa dan tidak tahu isi bawaannya" kata Arman di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, dalam penggeledahan di Apartemen Taman Anggrek, BNN mengamankan barang bukti non narkotika seperti berkas dan buku tabungan lengkap dengan kartu ATM. Dalam buku tabungan itu, tercatat nilai nominal yang fantastis, yang mana setiap pembukaan buku rekening menyetor uang USD 250 ribu hampir Rp3 miliar.
Arman mengungkapkan, jaringan itu sudah empat kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan jumlah yang besar. Namun, untuk menghindari kecurigaan petugas, dia selalu berganti orang sebagai penerima.
"Sudah tiga sampai empat kali lah. Pengungkapan juga setelah melakukan pengintaian selama tiga bulan. Untuk penerima selalu berganti-ganti, tersangka Huang orang ke-empat dan kami tindak tegas," jelasnya.
BNN, kata dia, tengah menelusuri identitas asli Sadikin. BNN menduga ada kejanggalan pada Sadikin meski fasih berbahasa Indonesia dan memiliki KTP Indonesia. "Kami masih kroscek identitas dia, masih perlu pembuktian," terangnya.
Sekadar diketahui, BNN dan Ditjen Bea Cukai menciduk bandar narkoba internasional di Jalan Lodan Raya Pintu Air Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 15 Maret 2018 malam. (Baca: Sabu 51 Kg, BNN Geledah Apartemen di Kawasan Taman Anggrek )
Tersangka yang ditangkap sebanyak tiga orang, yakni Huang Jhong Wei (37), warga negara Taiwan; Sadikin (40), warga negara Indonesia dan Akbar Rifa'ie (25), warga negara Indonesia. Akbar merupakan sopir taksi online yang membawa barang haram itu ke apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN mengamankan tiga orang, dua tersangka bernama Huang JW asal Taiwan, Sadikin asal Indonesia, dan seorang sopir taksi online berna Akbar R. Namun, hingga kini Akbar belum ditetapkan statusnya lantaran masih diperiksa petugas BNN.
"Kami belum tetapkan tersangka (Akbar), dia masih kami periksa, apakah dia ini bagian dari jaringan ini atau hanya disewa dan tidak tahu isi bawaannya" kata Arman di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, dalam penggeledahan di Apartemen Taman Anggrek, BNN mengamankan barang bukti non narkotika seperti berkas dan buku tabungan lengkap dengan kartu ATM. Dalam buku tabungan itu, tercatat nilai nominal yang fantastis, yang mana setiap pembukaan buku rekening menyetor uang USD 250 ribu hampir Rp3 miliar.
Arman mengungkapkan, jaringan itu sudah empat kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan jumlah yang besar. Namun, untuk menghindari kecurigaan petugas, dia selalu berganti orang sebagai penerima.
"Sudah tiga sampai empat kali lah. Pengungkapan juga setelah melakukan pengintaian selama tiga bulan. Untuk penerima selalu berganti-ganti, tersangka Huang orang ke-empat dan kami tindak tegas," jelasnya.
BNN, kata dia, tengah menelusuri identitas asli Sadikin. BNN menduga ada kejanggalan pada Sadikin meski fasih berbahasa Indonesia dan memiliki KTP Indonesia. "Kami masih kroscek identitas dia, masih perlu pembuktian," terangnya.
Sekadar diketahui, BNN dan Ditjen Bea Cukai menciduk bandar narkoba internasional di Jalan Lodan Raya Pintu Air Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 15 Maret 2018 malam. (Baca: Sabu 51 Kg, BNN Geledah Apartemen di Kawasan Taman Anggrek )
Tersangka yang ditangkap sebanyak tiga orang, yakni Huang Jhong Wei (37), warga negara Taiwan; Sadikin (40), warga negara Indonesia dan Akbar Rifa'ie (25), warga negara Indonesia. Akbar merupakan sopir taksi online yang membawa barang haram itu ke apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
(mhd)