Beraksi Puluhan Kali, Pedofil Ini Diciduk Polisi

Jum'at, 16 Maret 2018 - 15:59 WIB
Beraksi Puluhan Kali, Pedofil Ini Diciduk Polisi
Beraksi Puluhan Kali, Pedofil Ini Diciduk Polisi
A A A
JAMBI - Petugas Kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus seorang pelaku pedofil yang telah beraksi puluhan kali, Jumat (16/3/2018).

Pelaku yang diringkus petugas Polda Jambi, di sebuah Hotel di kawasan Pasar Kota Jambi Tersebut yakni T-N Angel (28), warga Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan Polisi pelaku sendiri telah melakukan aksinya mencapai 80 korban yang terdiri anak dari umur 15 sampai dengan 17 tahun di 9 provinsi, seperti Jambi, Pekan Baru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, dan Semarang serta Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus jejaring sosial dengan melakukan penyamaran sebagai seorang wanita berpenampilan sexy dan melakukan komukasi dengan para korbannya. Dan selanjutnya pelaku melanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp, dengan meminta calon korbannya mengirimkan foto bugil.

"Dari hasil pengakuan dan pemeriksaan di Jambi sendiri ada 5 korban anak laki-laki, yang telah menjadi korban pelaku," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes pol B Anies Purnawan.

Dijelaskan, setelah calon korban memiminta nomor HP pelaku, dan komunikasi melalui WhatsApp, sambil diminta mengirimkan foto bugil korban, jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, mengacam akan menyebarkan foto-foto bugil calon korbannya.

"Barang bukti diamankan beberapa ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aski. Atas perbuatannya, pelaku disangkaan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No.35 Tahun2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5432 seconds (0.1#10.140)