Polda Jateng Diminta Bebaskan Tiga Aktivis Pejuang Lingkungan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:01 WIB
Polda Jateng Diminta...
Polda Jateng Diminta Bebaskan Tiga Aktivis Pejuang Lingkungan
A A A
SALATIGA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Salatiga demo di depan Mapolres Salatiga, Kamis (15/3/2018).

Mereka meminta tiga aktivis pejuang lingkungan hidup di Sukoharjo yang ditangkap petugas Polda Jateng lantaran diduga melakukan perusakan di lingkungan PT Rayon Utama Makmur saat melakukan demo beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka menuntut aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum. Tak hanya itu, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk menutup operasional pabrik produsen serat tekstil sintetis itu dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan warga mengenai pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari operasional PT RUM.

"Bebaskan tiga aktivis pejuang lingkungan hidup yang ditangkap oleh Polda Jateng. Penangkapan aktivis pejuang lingkungan itu merupakan bentuk kriminalisasi," teriak koordinator lapangan aksi demo Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Salatiga Rahmadi saat berorasi.

Dia mengatakan, tiga aktivis pejuang lingkungan hidup yang ditangkap polisi yakni, Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiyansah Subekti dan Sutarno. "Mereka ditangkap pada 4 Maret dan 5 Maret 2018," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan tiga aktivis lingkungan hidup yang memprotes pencemaran udara yang ditimbulkan dari operasional PT RUM dengan dalih perusakan merupakan bentuk ketidak adilan aparat penegak hukum.

Sebab warga terdampak polusi udara di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah melaporkan kasus pencemaran dengan terlapor PT RUM ke pihak kepolisian di Sukoharjo.

"Namun laporan warga belum juga ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Anehnya polisi malah bertindak cepat dalam menangkap tiga aktivis lingkungan hidup dengan dalih mereka telah melakukan perusakan," ucapnya.

Aktivis Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Salatiga lainnya, Ulin Nuha menyatakan, dalam kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter banyak praktik pelanggaran hukum yang dibiarkan dan tidak ada penindakan sesuai hukum yang berlaku. Salah satu yang terlihat nyata adalah pencemaran udara yang ditimbulkan dari produksi serat tekstil sintetis PT RUM.

Padahal, lanjut dia, dampak yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut sudah mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat beberapa desa. "Tapi keluhan masyarakat tidak digubris oleh para pejabat Pemkab Sukoharjo dan aparat penegak hukum. Sedangkan masyarakat yang berjuang menangani pencemaran malah ditangkap polisi. Ini jelas tidak adil. Kami minta tiga pejuang lingkungan hidup yang ditangkap polisi segera dibebaskan dan tegakkan keadilan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Demonstrasi (Unjuk Rasa)...
Demonstrasi (Unjuk Rasa) Empatik
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Ada Demo Kawal Keputusan...
Ada Demo Kawal Keputusan MK, Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Ini
47 Orang Tewas dalam...
47 Orang Tewas dalam Demonstrasi Berdarah di Peru
AS Nyatakan Dukung Demonstrasi...
AS Nyatakan Dukung Demonstrasi Warga Lebanon
Aksi Demonstrasi di...
Aksi Demonstrasi di Iran Makan Korban
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved