Polda Jateng Diminta Bebaskan Tiga Aktivis Pejuang Lingkungan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:01 WIB
Polda Jateng Diminta...
Polda Jateng Diminta Bebaskan Tiga Aktivis Pejuang Lingkungan
A A A
SALATIGA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Salatiga demo di depan Mapolres Salatiga, Kamis (15/3/2018).

Mereka meminta tiga aktivis pejuang lingkungan hidup di Sukoharjo yang ditangkap petugas Polda Jateng lantaran diduga melakukan perusakan di lingkungan PT Rayon Utama Makmur saat melakukan demo beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka menuntut aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum. Tak hanya itu, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk menutup operasional pabrik produsen serat tekstil sintetis itu dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan warga mengenai pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari operasional PT RUM.

"Bebaskan tiga aktivis pejuang lingkungan hidup yang ditangkap oleh Polda Jateng. Penangkapan aktivis pejuang lingkungan itu merupakan bentuk kriminalisasi," teriak koordinator lapangan aksi demo Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Salatiga Rahmadi saat berorasi.

Dia mengatakan, tiga aktivis pejuang lingkungan hidup yang ditangkap polisi yakni, Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiyansah Subekti dan Sutarno. "Mereka ditangkap pada 4 Maret dan 5 Maret 2018," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan tiga aktivis lingkungan hidup yang memprotes pencemaran udara yang ditimbulkan dari operasional PT RUM dengan dalih perusakan merupakan bentuk ketidak adilan aparat penegak hukum.

Sebab warga terdampak polusi udara di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah melaporkan kasus pencemaran dengan terlapor PT RUM ke pihak kepolisian di Sukoharjo.

"Namun laporan warga belum juga ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Anehnya polisi malah bertindak cepat dalam menangkap tiga aktivis lingkungan hidup dengan dalih mereka telah melakukan perusakan," ucapnya.

Aktivis Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Salatiga lainnya, Ulin Nuha menyatakan, dalam kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter banyak praktik pelanggaran hukum yang dibiarkan dan tidak ada penindakan sesuai hukum yang berlaku. Salah satu yang terlihat nyata adalah pencemaran udara yang ditimbulkan dari produksi serat tekstil sintetis PT RUM.

Padahal, lanjut dia, dampak yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut sudah mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat beberapa desa. "Tapi keluhan masyarakat tidak digubris oleh para pejabat Pemkab Sukoharjo dan aparat penegak hukum. Sedangkan masyarakat yang berjuang menangani pencemaran malah ditangkap polisi. Ini jelas tidak adil. Kami minta tiga pejuang lingkungan hidup yang ditangkap polisi segera dibebaskan dan tegakkan keadilan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2549 seconds (0.1#10.140)