DKI Awasi Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP: Kita Eksekutor

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:41 WIB
DKI Awasi Tempat Hiburan...
DKI Awasi Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP: Kita Eksekutor
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukumnya. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu siap menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Pembinaan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Dalam hal ini kalau soal hiburan, Disparbud. Disparbud melakukan pembinaan, tahapan-tahapan pembinaannya dilalui, terus sesuai dengan Pergub (peraturan gubernur), sesuai dengan Perda (peraturan daerah) pariwisata dilakukan pembinaan oleh pariwisata," terang Yani di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Namun, kata Yani, bagi tempat hiburan malam yang "nakal" walaupun sudah dijelaskan soal peraturan yang bolah dan yang tidak boleh, maka Disparbud dapat memberikan surat kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diberikan sanksi.

"PTSP melakukan pencabutan terhadap TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya. Baru ditembus ke Satpol untuk dilakukan closing, penutupan," tutur Yani. (Baca: Sanksi Tak Tegas, Tempat Hiburan Malam Masih Jadi Peredaran Narkoba )

Menurutnya, Satpol PP merupakan benteng terakhir. Kalau Satpol PP dibebankan nanti langsung eksekusi. "Kita kan eksekutor. Dilakukan pembinaan dahulu. Karena itu adalah nanti kaitannya dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pajak kemudian dalam peningkatan kepariwisataan," jelasnya kembali.

Apabila sudah dijelaskan, kata Yani, maka Satpol PP yang bakal mengeksekusi tempat hiburan malam yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku.

"Maka Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah turun untuk menegakan peraturan itu. Tegas tentunya," katanya. (Baca: Pemasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dicokok )

Diketahui, pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap diskotek lantaran beberapa kali petugas menemukan pelanggaran seperti dugaan transaksi narkoba maupun prostitusi.
(mhd)
Berita Terkait
Arman Depari: BNN Akan...
Arman Depari: BNN Akan Bantu DKI Dalam Upaya Banding Terhadap Crown
Melalui Jakarta Tourism...
Melalui Jakarta Tourism Award, Pemprov DKI Apresiasi Pelaku Usaha Wisata
Crown Menang Gugatan,...
Crown Menang Gugatan, Satgas Anti-Narkoba Tuding Dugaan Permainan Mafia Hukum
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Stadion JIS Diharapkan...
Stadion JIS Diharapkan Jadi Motor Penggerak Pariwisata Jakarta
Pariwisata Ancol Belum...
Pariwisata Ancol Belum Hasilkan PAD untuk Jakarta
Berita Terkini
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
2 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
2 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
2 jam yang lalu
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
2 jam yang lalu
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
3 jam yang lalu
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
3 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved