Merasa Diawasi, Pengamen Pukul Anggota Dishub Bekasi hingga Bocor

Rabu, 14 Maret 2018 - 23:06 WIB
Merasa Diawasi, Pengamen...
Merasa Diawasi, Pengamen Pukul Anggota Dishub Bekasi hingga Bocor
A A A
BEKASI - Para pengamen mengamuk di bawah flyover KH Noer Ali Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (14/3/2018). Akibatnya, seorang anggota Dinas Perhubungan yang sedang mengatur lalu lintas mengalami luka bocor di bagian kepala sebelah kanan akibat dipukul ukulele pengamen.

Korban M Sanjaya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan menjalani visum."Iya benar anggota kami bocor dipukul ukulele sama pengamen tadi pukul 17.00 WIB," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi pada wartawan Rabu (14/3/2018).

Menurut Dedet, saat itu Sanjaya sedang mengatur lalu lintas kendaraan yang datang dari arah barat menuju timur dan selatan. Diduga terusik, pengamen yang berhasil kabur itu kemudian menghampiri Sanjaya untuk menanyakan kehadirannya. Sanjaya berdalih, keberadaannya untuk mengatur lalu lintas berdasarkan tugas dari peerintah.

Karena kesal diawasi, lanjut dia, pelaku langsung memukul kepala petugas menggunakan ukulele. Alhasil, kepala korban langsung bocor karena terkena siku ukulele. Melihat rekannya dipukul, anggota Dishub yang lain berusaha mengejar pelaku. Namun petugas hanya berhasil mengamankan satu rekan pelaku.

Sementara pengamen yang memukul Sanjaya telah kabur ke arah lintasan kereta api. Rekan pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum."Kami minta petugas kepolisian segera menangkapnya, dan petugas Dishub di lapangan agar lebih berhati - hati," katanya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, masih memburu pelaku penyerangan itu. Sampai Rabu petang, salah satu pengamen masih diminta keteranganya."Kita masih identifikasi pelakunya dengan memeriksa saksi," imbuhnya.

Erna mengatakan, apabila pelaku tertangkap bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Saat ini, keterangan rekan pelaku masih diminta keteranganya untuk menunjukan dimana lokasi persembunyiannya."Anggota sudah di lapangan," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
44 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
52 menit yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
2 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
2 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
2 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved