Kejari Jakarta Barat Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Narkoba

Selasa, 13 Maret 2018 - 22:30 WIB
Kejari Jakarta Barat...
Kejari Jakarta Barat Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Narkoba
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menegaskan menuntut mati tiga terpidana narkoba, yakni Liu Yougxue (34), Chan Chun Kwan alias Mike (48), dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36), warga negara Indonesia.

Kajari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menerangkan, tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa mengingat kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. "Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu-sabu yang terbilang cukup banyak. Yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu-sabu. Kalau sabu-sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," kata Patris pada wartawan Selasa (13/3/2018).

Tiga terdakwa itu, lanjut Patris, dari dua kasus yang terpisah. Pertama, yakni terdakwa Liu Yougxue jaringan narkoba asal China. Dia ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 18 Juli 2017 lalu. Dari tangannya, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 41,5 kilogram. Sementara rekannya, Li Xuzhang harus dieksekusi mati polisi karena melawan.

Sedangkan terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike dan Andriansayah alias Perek alias Andre diketahui merupakan pengendali narkoba 50 kilogram asal Hong Kong. Meskipun kala itu keduanya telah dipidana di LP Cipinang, namun hal itu tak membuat jera.

Dalam kasus itu pula, polisi menembak mati rekannya Santoso alias Aliong saat kasus dikembangkan. Patris menambahkan, ketiga terdakwa tersebut semua dilakukan penentuan dengan Pasal 114 jo Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dan pada tanggal 20 Februari dan 7 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati."Jadi periode Februari - Maret 2018 ini kita telah menjatuhkan tuntutan mati kepada tiga orang bandar dan pengendali narkoba. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar lainnya yang ingin masih macam-macam dan bermain narkoba," paparnya.

Meskipun kali ini sidang ketiganya memasuki tahap pembacaan pembelaan. Namun kajari memastikan akan menuntut mati ketiganya.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved