JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:37 WIB
JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut
JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut
A A A
MEDAN - Bakal calon Gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih sudah menjalankan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai prosedur. Setelah itu, JR-Ance tinggal menunggu tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk memasukkan kembali pasangan JR-Ance ke dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

"Kalau kita tidak diikutkan KPU Sumut di Pilgub Sumut ini, akan kita pidanakan KPU-nya," tegas JR Saragih di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan. "Kita akan lanjutkan gugatan ke PTTUN jika kita masih ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Karena kita telah mengikuti apa yang telah menjadi keputusan Bawaslu, jika kita tidak dimasukkan ke dalam peserta Pilgubsu 2018," jelasnya.

Sebelumnya, bersama KPU dan Bawaslu, surat keterangan pengganti ijazahnya (SKPI) sudah dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta dan sudah dibawa pulang.

"Jadi, ijazah saya sudah tidak bermasalah lagi dan sudah dicek mereka di sana. Sesuai aturan, setelah 3 hari dileges ijazahnya, wajib dimasukkan kembali ke dalam peserta Pilgub Sumut. Jadi sudah clear. Sekarang tinggal nunggu tindakan KPU," tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)