Produksi dan Jual Senpi Ilegal, 4 Pria Diringkus Polda Jabar

Selasa, 13 Maret 2018 - 13:16 WIB
Produksi dan Jual Senpi...
Produksi dan Jual Senpi Ilegal, 4 Pria Diringkus Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Empat pria diringkus anggota Tim Khusus Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Jabar karena memproduksi senjata api (senpi) ilegal. Senpi ilegal buatan empat tersangka ini telah beredar di sejumlah daerah di Indonesia.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terungkapnya kasus produksi dan penjualan senpi ilegal ini berawal dari informasi Polda Sultra bahwa ada pengiriman senpi ke salah satu warga Gorontalo. Setelah diselidiki, ternyata senpi tersebut berasal dari Cipacing, Sumedang.

Kemudian, penyidik Ditrekrimum Polda Jabar meringkus, YG (37) dan EK (60), warga Dusun Cikopo, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. DD (37), warga Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, dan UN (34), warga Kecamatan Tambalang Kota, Semarang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 14 pucuk senpi ilegal jenis revolver, FN, dan pen gun, 350 butir peluru berbagai kaliber, dua mesin bubut, dan pelat baja.

"Pengungkapan dan penindakan ini merupakan upaya Polda Jabar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, senpi ilegal itu umumnya digunakan untuk tindakan yang tidak baik (kriminalitas)," kata Agung didampingi Dirreskrim Kombes Pol Umar Surya Fana di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Selasa (13/3/2018).

Dirreskrim Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan, berdasarkan hasil penyidikan kelompok ini sudah pernah dipenjara dalam kasus sama, membuat senpi ilegal. Bahkan, ayah dari para tersangka (YG dan EK) yang ditangkap ini, masih mendekam di penjara.

"Senpi ilegal tersebut dijual ke Aceh, Gorontalo, Kutai Kartanegara, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Sumedang, Purwakarta, Majalengka. Senjata api ilegal itu dijual melalui situs jual beli online," kata Umar.

Selain membuat senpi ilegal jenis revolver, para pelaku juga bisa mengubah atau mengonversi pistol airsoft gun menjadi senjata api. "Senpi revolver yang dibuat dengan modal Rp3 juta dijual Rp9 juta. Senjata FN dengan modal Rp3 juta dijual dengan harga Rp25 juta. Sedangkan pen gun dijual Rp7 juta, padahal modalnya hanya Rp2 juta," ujarnya.

Dia menuturkan, para pelaku telah memproduksi dan menjual senpi ilegal ini sejak 2015. Ada indikasi, pelaku memproduksi dan menjual puluhan senpi ilegal. Sebagian besar digunakan untuk tindak kejahatan, namun ada juga untuk koleksi.

"Beberapa pelaku kejahatan yang menggunakan senpi terindikasi menggunakan senjata buatan para pelaku. Sebab ciri-ciri senjatanya identik. Maka, kami meminta bantuan polda-polda lain untuk memberikan file kasus senpi ilegal yang telah diungkap," tutur Dirreskrimum.

Keempat tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2819 seconds (0.1#10.140)