Sarmuji: Kemenangan Khofifah-Emil Makin Terang

Senin, 12 Maret 2018 - 11:42 WIB
Sarmuji: Kemenangan...
Sarmuji: Kemenangan Khofifah-Emil Makin Terang
A A A
JAKARTA - Hari ini, Litbang Kompas merilis survei tentang Pilkada Jawa Timur. Elektabilitas pasangan Khofifah-Emil sebesar 44,5 persen, sementara pasangan Saifullah Yusuf-Puti sebesar 44 persen. Dengan hasil tersebut, dapat disimpulkan jika Pilgub Jatim dilakukan sekarang, belum dapat ditentukan siapa yang bakal memenangkan pertarungan.

Merespons hal itu, Wasekjen DPP Partai Golkar M Sarmuji melihat progres pasangan calon Khofifah-Emil terlihat paling cepat melesat.

"Merujuk hasil survei empat bulan lalu elektabilitas Khofifah di hampir semua lembaga survei rata-rata di bawah 25 persen, sedangkan Saifullah Yusuf di atas 50 persen," kata Sarmuji di Gedung Parlemen Senayan, Senin (12/3/2018).

Sarmuji mengatakan, saat ini hampir semua lembaga survei sudah memaparkan elektabilitas Khofifah-Emil dan Saifullah Yusuf-Puti berselisih tipis sebesar 0,5-2 persen. Beberapa survei menyatakan Khofifah-Emil sudah menyalip Saiful-Puti.

"Melihat elektabilitas Khofifah-Emil yang sangat progresif, kemenangan Khofifah-Emil semakin terang. Dengan sisa waktu yang masih beberapa bulan, kemungkinan Khofifah-Emil akan menang secara signifikan," tegas Sarmuji.

Kendati demikian, Sarmuji mewanti-wanti kepada seluruh partai koalisi, relawan, dan pendukung Khofifah-Emil untuk tidak terlena. Mengingat pekerjaan menaikkan elektabilitas sekarang menjadi lebih berat, sementara persaingan menjadi ketat karena ceruk pasar makin sempit. Pemilih yang belum menentukan pilihan makin sedikit.

"Yang harus dilakukan adalah memperkuat pilihan pendukung, memengaruhi pemilih yang masih bisa berubah, dan merebut yang belum menentukan pilihan."

Pada titik inilah, tim pemenangan akan mengonsolidasi terus kekuatan partai pendukung untuk terus meningkatkan elektabilitas pasangan Khofifah-Emil sampai saat pemilihan dilakukan.

"Kami akan bekerja agar Insya Allah Khofifah-Emil menang dengan selisih signifikan sehingga tidak perlu ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)