Gudang Pengoplos Gas Bersubdisi di Serpong Digerebek

Minggu, 11 Maret 2018 - 22:13 WIB
Gudang Pengoplos Gas...
Gudang Pengoplos Gas Bersubdisi di Serpong Digerebek
A A A
TANGERANG SELATAN - Gudang penimbunan dan pengoplosan gas bersubsidi, di Kampung Sentul, RT09/10, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek aparat TNI/Polri.

Penggerebekan dilakukan malam hari, Sabtu 10 Maret 2018. Ribuan tabung gas, berikut belasan unit kendaraan, dan tujuh pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyuntikan berhasil diamankan.

Komandan Kodim 0506 Letkol Inf Gogor yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, gudang penimbunan dan penyuntikan gas bersubsidi ini telah beroperasi lima hari di pemukiman warga.

"Berawal dari laporan anggota Koramil 03 Serpong, bahwa ada gudang oplosan gas bersubsidi, di Kampung Sentul, kelurahan Ciater, kecamatan Serpong," kata Gogor, kepada Koran SINDO, Minggu (11/3/2018).

Dari informasi itu, setelah dilakukan pengintaian secara seksama, lalu petugas gabungan dari unsur Kodim 0506 Tangerang, Koramil 03 Serpong, Polres Tangsel, dan Polsek Serpong, bergerak.

"Saat dilakukan penggerebekan itu ada puluhan pekerja, namun banyak yang langsung melarikan diri. Tetapi ada tujuh orang sebagai sopir dan kernet yang berhasil kami amankan," sambung Gogol.

Berdasarkan keterangan dari tujuh orang pekerja yang diamankan, kegiatan gudang penimbunan dan penyuntikan gas subsidi ke nonsubsidi ini sudah berlangsung sejak lima hari, sejak Selasa 6 Maret lalu.

"Dalam penggerebakan ini, kami berhasil menyita 1.340 tabung gas 3 Kg, 120 tabung gas 12 Kg, dan 17 tabung gas 40 Kg, serta 5 unit kendaraan, dua truk dan 2 pick up, dan 1 unit Suzuki APV," paparnya.

Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan menambahkan, dalam penggerebekan itu petugas juga turut mengamankan enam unit sepeda motor milik para pekerja yang tertinggal di sekitar gudang tersebut.

"Ketujuh pekerja itu terdiri dari Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (29), dan Suharja (42). Saat ini kami mendalami keterangan mereka," ungkap Dedi.

Dilanjutkan Dedi, dalam aksinya para pelaku menimbun tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg, lalu disuntik atau dioplos ke tabung nonbersubsidi 12 Kg dan 40 Kg, kemudian dijual dengan harga murah.

"Jadi modua operandinya melakukan pengalihan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 Kg, lalu dipindahkan ke tabung gas dengan ukuran 12 Kg dan 40 Kg, dan dijual kembali," sambung Kompol Dedi.

Aakibat perbuatannya, masyarakat yang menjadi korban. Sebab gas elpiji bersubsidi 3 Kg menjadi langka dipasaran, karena dikumpulkan oleh mereka di dalam gudang, dan gas menjadi rawan meledak.

"Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau pasal 32 ayat 2 UU No 2 tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana 5 tahun penjara," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar LPG Oplosan di Semarang, Sita Ribuan Tabung Gas
Polisi Ungkap Kasus...
Polisi Ungkap Kasus Gas Elpiji Oplosan di Subang
Polisi Gerebek Gudang...
Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas LPG di Medan
Ingatkan Bahaya Gas...
Ingatkan Bahaya Gas Oplosan, Polisi: Bisa Bikin Kebakaran
Polisi Telusuri Pengoplos...
Polisi Telusuri Pengoplos Elpiji Subsidi di Sumatera Utara
Polisi Gerebek Lokasi...
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cilegon, Ratusan Tabung Gas Disita
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved