Pergub DKI tentang Kepariwisataan Mudahkan Pelaku Bisnis Wisata

Jum'at, 09 Maret 2018 - 09:55 WIB
Pergub DKI tentang Kepariwisataan...
Pergub DKI tentang Kepariwisataan Mudahkan Pelaku Bisnis Wisata
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Kepariwisataan nantinya akan memudahkan proses perizinan yang diajukan para pengusaha. Namun, Pergub tersebut juga bisa membuat usaha pariwisata milik pengusaha ditutup total bila ada pelanggaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, Pergub Kepariwisataan akan disusun oleh tim dari Biro Perekonomian. Saat ini perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bermacam-macam mulai dari TDUP hotel, griya pijat, resto dan bar.

Nantinya, lanjut Edy, setelah Pergub tersebut diterbitkan hanya ada satu TDUP yakni, cukup TDUP hotel. Pendukung hotel di dalamnya , ada karaoke, spa, griya pijat, resto dan bar.

"Itu mengacu Permenpar 18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata di sana disebutkan TDUP pariwisata satu saja. Kalau ada pelanggaran dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua," ujar Edy kepada wartawan Jumat (9/3/2018).

Edy menambahkan, dengan ada Pergub ini, pengusaha tak perlu repot-repot mengurus izin yang terlalu banyak. Namun, Edy juga meminta para pelaku bisnis pariwisata bisa taat terhadap peraturan yang ada.

Edy mengimbau agar jangan menyalahgunakan perizinan yang sudah ada."Cukup mengusulkan TDUP satu, misalnya hotel. Konsisten dong usaha. Tidak boleh melanggar. Draft Pergub lagi finalisasi, akhir bulan ini mudah-mudahan sudah selesai," tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Melalui Jakarta Tourism...
Melalui Jakarta Tourism Award, Pemprov DKI Apresiasi Pelaku Usaha Wisata
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Stadion JIS Diharapkan...
Stadion JIS Diharapkan Jadi Motor Penggerak Pariwisata Jakarta
Pariwisata Ancol Belum...
Pariwisata Ancol Belum Hasilkan PAD untuk Jakarta
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Sektor Pariwisata Dinilai...
Sektor Pariwisata Dinilai Mampu Tingkatan PAD DKI di Masa PSBB Transisi
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
1 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
3 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
5 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
5 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
5 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved