Polisi Bekuk 11 Pelaku Curanmor di Lebak
A
A
A
LEBAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak membekuk 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua mau pun empat.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi dengan barang bukti 2 unit roda empat dan 13 unit roda dua. "Kita tidak henti-hentinya memberantas tindak kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk curanmor ini," kata Zamrul, Kamis (8/3/2018).
Dia mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus. Bahkan, saat beraksi tindak kekerasan dan pemberatan terhadap korbannya dilakukan.
"Dua pelaku yang kita amankan AZ dan S ini merupakan spesialis kendaraan roda empat. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menggunakan jumper agar GPS di kendaraan tidak terdeteksi," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas. Sebab, masih ada pelaku yang masih menjadi DPO, dan kini identitasnya sudah diperoleh. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363, 365, 480 dan 481 KUHP. Sesuai dengan peran dan perbuatannya," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi dengan barang bukti 2 unit roda empat dan 13 unit roda dua. "Kita tidak henti-hentinya memberantas tindak kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk curanmor ini," kata Zamrul, Kamis (8/3/2018).
Dia mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus. Bahkan, saat beraksi tindak kekerasan dan pemberatan terhadap korbannya dilakukan.
"Dua pelaku yang kita amankan AZ dan S ini merupakan spesialis kendaraan roda empat. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menggunakan jumper agar GPS di kendaraan tidak terdeteksi," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas. Sebab, masih ada pelaku yang masih menjadi DPO, dan kini identitasnya sudah diperoleh. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363, 365, 480 dan 481 KUHP. Sesuai dengan peran dan perbuatannya," pungkasnya.
(nag)