Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan

Selasa, 06 Maret 2018 - 21:45 WIB
Empat Warga Negara India...
Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat mengamankan empat warga negara India yang tergabung dalam sindikat pemalsuan visa kepada warga negara Indonesia dan India.

Kepala Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto mengatakan, komplotan asal negeri Bolywood itu diamankan dari sebuah restoran pada Senin malam kemarin. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Keempat warga India tersebut berinisial GS, SS, MS, dan BJS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan telex visa Republik Indonesia (RI), pemalsuan stiker visa negara asing, formulir permohonan visa asing beserta persyaratan yang diduga juga dipalsukan.

“Imigrasi bekerja sama dengan korban yang ada di Indonesia bahwa telah terjadi adanya pemalsuan baik visa Republik Indonesia atau persetujuan untuk masuk ke wilayah Indonesia dan beberapa visa dari salah satu negara yang dikeluarkan oleh perwakilan dari Jakarta,” ujar Edy kepada wartawan di kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Adapun modus operandi yang dilakukan empat pelaku, yakni memberikan visa palsu kepada korban dan meminta uang sebesar USD 11 ribu atau setara Rp154 juta. Namun, aksi kejahatan lintas negara ini telah diendus oleh beberapa kedutaan asing di Jakarta.

“Pelaku ini pemain profesional. Dia ada perannya masing-masing. Beberapa kedutaan juga telah mengeluhkan tindak kejahatannya,” tandasnya.

Untuk pelaku yang buron, lanjut Edy, berinisial VIP. Diketahui VIP berada di luar negeri dan menjadi otak atau pengendali empat warga negara asing asal India itu selama di Jakarta.

Awal mula penangkapan keempat warga negara India tersebut berkat informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengenai keberadaan dan kegiatan sindikat pemalsuan visa di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 128 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
23 menit yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
3 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
4 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
5 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved