Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan

Selasa, 06 Maret 2018 - 21:45 WIB
Empat Warga Negara India...
Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat mengamankan empat warga negara India yang tergabung dalam sindikat pemalsuan visa kepada warga negara Indonesia dan India.

Kepala Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto mengatakan, komplotan asal negeri Bolywood itu diamankan dari sebuah restoran pada Senin malam kemarin. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Keempat warga India tersebut berinisial GS, SS, MS, dan BJS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan telex visa Republik Indonesia (RI), pemalsuan stiker visa negara asing, formulir permohonan visa asing beserta persyaratan yang diduga juga dipalsukan.

“Imigrasi bekerja sama dengan korban yang ada di Indonesia bahwa telah terjadi adanya pemalsuan baik visa Republik Indonesia atau persetujuan untuk masuk ke wilayah Indonesia dan beberapa visa dari salah satu negara yang dikeluarkan oleh perwakilan dari Jakarta,” ujar Edy kepada wartawan di kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Adapun modus operandi yang dilakukan empat pelaku, yakni memberikan visa palsu kepada korban dan meminta uang sebesar USD 11 ribu atau setara Rp154 juta. Namun, aksi kejahatan lintas negara ini telah diendus oleh beberapa kedutaan asing di Jakarta.

“Pelaku ini pemain profesional. Dia ada perannya masing-masing. Beberapa kedutaan juga telah mengeluhkan tindak kejahatannya,” tandasnya.

Untuk pelaku yang buron, lanjut Edy, berinisial VIP. Diketahui VIP berada di luar negeri dan menjadi otak atau pengendali empat warga negara asing asal India itu selama di Jakarta.

Awal mula penangkapan keempat warga negara India tersebut berkat informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengenai keberadaan dan kegiatan sindikat pemalsuan visa di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 128 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved