Tak Terima Anaknya Ditegur, Orangtua Siswa Pukuli Guru di Sanggau
A
A
A
SANGGAU - Lastini guru SDN Meliau, Kabupaten Sanggau, bersimbah darah setelah hidungnya ditonjok salah seorang warga berinisial SK. SK merupakan warga Dusun Kedondong, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang tak terima anaknya ditegur sang guru.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, tindakan arogan yang dilakukan SK yang merupakan karyawan BUMN PTPN XIII terhadap korban terjadi pada Kamis lalu 1 Maret 2018 saat memberikan pelajaran ekstrakurikuler di halaman sekolah.
Dimana korban menegur anak tersangka yang merupakan muridnya. Diduga karena tak terima anaknya ditegur sang korban selaku guru.
“SK langsung mendatangi korban dengan emosi dan tanpa banyak komentar langsung menarik kerah baju serta melayangkan bogem mentah ke bagian hidung sang guru. Korban langsung sempoyongan dan hidungnya bersimbah darah. Sementara pelaku usai menganiaya korban langsung pergi,” kata Kapolres, Selasa (6/3/2018).
Mendapati kejadian itu warga dan para guru langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Kebun PTPN XIII Gunung Meliau guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan akibat mengalami luka di bagian hidung.
Tak terima diperlakukan secara arogan oleh orang tua siswa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Meliau atas dugaan tindak penganiayaan tersebut.
“Tak lama kemudian petugas Polsek Meliau langsung mengamankan SK dan langsung digelandang ke Mapolsek Meliau,” timpal Kapolres.
Menurut Kapolres, proses hukum yang ditangani Polsek Meliau terus berjalan bahkan langsung digelar perkara atas kasus tersebut di Mapolsek Meliau.
“Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun junto Pasal 354 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, tindakan arogan yang dilakukan SK yang merupakan karyawan BUMN PTPN XIII terhadap korban terjadi pada Kamis lalu 1 Maret 2018 saat memberikan pelajaran ekstrakurikuler di halaman sekolah.
Dimana korban menegur anak tersangka yang merupakan muridnya. Diduga karena tak terima anaknya ditegur sang korban selaku guru.
“SK langsung mendatangi korban dengan emosi dan tanpa banyak komentar langsung menarik kerah baju serta melayangkan bogem mentah ke bagian hidung sang guru. Korban langsung sempoyongan dan hidungnya bersimbah darah. Sementara pelaku usai menganiaya korban langsung pergi,” kata Kapolres, Selasa (6/3/2018).
Mendapati kejadian itu warga dan para guru langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Kebun PTPN XIII Gunung Meliau guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan akibat mengalami luka di bagian hidung.
Tak terima diperlakukan secara arogan oleh orang tua siswa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Meliau atas dugaan tindak penganiayaan tersebut.
“Tak lama kemudian petugas Polsek Meliau langsung mengamankan SK dan langsung digelandang ke Mapolsek Meliau,” timpal Kapolres.
Menurut Kapolres, proses hukum yang ditangani Polsek Meliau terus berjalan bahkan langsung digelar perkara atas kasus tersebut di Mapolsek Meliau.
“Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun junto Pasal 354 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)