Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 35 Kg Ganja

Senin, 05 Maret 2018 - 22:58 WIB
Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 35 Kg Ganja
Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 35 Kg Ganja
A A A
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram ganja kering. Dari hasil interogasi terhadap tersangka bandar dan pengedar, ganja yang terdiri dari paket-paket besar ini potensial untuk diedarkan di kota wisata itu.

Operasi Antinarkotika yang dilakukan Polres Bukittinggi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan ganja dan sabu.

Satu pelaku di antaranya, RA (42), ditangkap di Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam. Dia merupakan bandar dan pengedar besar dengan barang bukti 35 kilogram ganja.

Dua pelaku lain masing-masing berinisial GD ditangkap di Nagari Koto Malintang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima paket kecil. Lalu, tersangka NA ditangkap di Bukittinggi dengan barang bukti satu kotak rokok ganja kering siap pakai.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana saat di Mapolres Bukittinggi, Senin (5/3/2018) siang menyebutkan, Kota Bukittinggi sebagai kota wisata kini tidak lagi sebagai daerah perlintasan peredaran narkotika, namun sudah menjadi tujuan peredaran.

Selain wisatawan, target peredaran yang dianggap potensial oleh bandar dan pengedar narkotika adalah anak-anak muda, kaum adat, hingga orang tua.

"Berdasarkan hasil interogasi, menurut tersangka ini akan diedarkan untuk wilayah Bukittinggi dan Agam. Itu baru satu yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan juga yang lainnya," katanya.

Polres Bukittinggi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5888 seconds (0.1#10.140)