Penjelasan Garuda Indonesia Soal Pramugari yang Tersandung Narkoba
A
A
A
TANGERANG - Maskapai nasional Garuda Indonesia (GI) menyatakan akan menindak tegas setiap pegawai perusahaan yang terbukti terlibat penggunaan narkoba.
Menindaklanjuti hasil temuan Reskrim Polsek Kuta Bali terkait penangkapan seorang pramugari yang tersandung narkoba pada Sabtu (24/2/2018) di Anika House Denpasar, Bali, pihak Garuda Indonesia menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja. (Baca: Tersandung Narkoba, Pramugari Cantik Ini Dibekuk Polisi )
“Bersama ini perlu kiranya kami sampaikan bahwa oknum yang bersangkutan adalah mantan pegawai Garuda Indonesia yang saat ini sudah tidak aktif bekerja. Sehingga perbuatan oknum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi,” kata Direktur Layanan Garuda Indonesia Nicodemus P Lampe dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (3/5/2018).
Nicodemus menjelaskan, Garuda Indonesia akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak berwajib sekiranya ditemukan indikasi pegawai Garuda Indonesia yang terbukti menggunakan narkoba.
Garuda Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang terbukti menggunakan narkoba, mengingat hal tersebut sudah masuk tataran pelanggaran hukum.
"Garuda Indonesia secara berkala selalu melaksanakan pemeriksaan test narkoba kepada awak kabin dan pilot. Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap 6 bulan sekali," jelasnya.
Selain itu, Garuda Indonesia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Kesehatan Bandara dan pihak Kepolisian, melaksanakan random check test narkoba yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun.
Nicodemus menambahkan, selain itu, Garuda Indonesia juga memiliki sistem "Pre Flight Check" yang merupakan mekanisme pemeriksaan bagi setiap awak pesawat, sebelum melakukan penerbangan untuk memastikan kondisi awak pesawat itu fit untuk melaksanakan operasional penerbangan.
Bersama BNN, Garuda Indonesia juga menjalin kerja sama terkait diseminasi informasi dan advokasi, pelaksanaan tes uji narkoba bagi pilot maupun pramugari, pembentukan kader anti narkoba, dan sosialisasi wajib lapor bagi penyalahguna narkoba untuk rehabilitasi.
Menindaklanjuti hasil temuan Reskrim Polsek Kuta Bali terkait penangkapan seorang pramugari yang tersandung narkoba pada Sabtu (24/2/2018) di Anika House Denpasar, Bali, pihak Garuda Indonesia menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja. (Baca: Tersandung Narkoba, Pramugari Cantik Ini Dibekuk Polisi )
“Bersama ini perlu kiranya kami sampaikan bahwa oknum yang bersangkutan adalah mantan pegawai Garuda Indonesia yang saat ini sudah tidak aktif bekerja. Sehingga perbuatan oknum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi,” kata Direktur Layanan Garuda Indonesia Nicodemus P Lampe dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (3/5/2018).
Nicodemus menjelaskan, Garuda Indonesia akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak berwajib sekiranya ditemukan indikasi pegawai Garuda Indonesia yang terbukti menggunakan narkoba.
Garuda Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang terbukti menggunakan narkoba, mengingat hal tersebut sudah masuk tataran pelanggaran hukum.
"Garuda Indonesia secara berkala selalu melaksanakan pemeriksaan test narkoba kepada awak kabin dan pilot. Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap 6 bulan sekali," jelasnya.
Selain itu, Garuda Indonesia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Kesehatan Bandara dan pihak Kepolisian, melaksanakan random check test narkoba yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun.
Nicodemus menambahkan, selain itu, Garuda Indonesia juga memiliki sistem "Pre Flight Check" yang merupakan mekanisme pemeriksaan bagi setiap awak pesawat, sebelum melakukan penerbangan untuk memastikan kondisi awak pesawat itu fit untuk melaksanakan operasional penerbangan.
Bersama BNN, Garuda Indonesia juga menjalin kerja sama terkait diseminasi informasi dan advokasi, pelaksanaan tes uji narkoba bagi pilot maupun pramugari, pembentukan kader anti narkoba, dan sosialisasi wajib lapor bagi penyalahguna narkoba untuk rehabilitasi.
(rhs)