Bejat, Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun

Minggu, 04 Maret 2018 - 20:00 WIB
Bejat, Tukang Becak...
Bejat, Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun
A A A
BANDUNG - Entah setan apa yang tiba-tiba merasuki jiwa Wahyu (55) saat melihat SR (8) sedang sendirian nonton televisi di ruang tamu rumahnya. Wahyu masuk ke rumah dan mencabuli SR.

Perbuatan bejat Wahyu yang berprofesi tukang becak ini terbongkar setelah korban SR mengadu kepada orangtuanya. Orangtua SR lalu melapor ke Polsek Kiaracondong dan melimpahkan kasus asusila itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, antara korban SR dengan tersangka Wahyu saling kenal. Orangtua SR merupakan teman tersangka. Bahkan Wahyu telah dianggap keluarga korban. Namun Wahyu justru berbuat asusila terhadap korban SR.

Perbuatan cabul tersangka Wahyu terhadap korban SR terjadi pada Selasa 27 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Saat itu korban SR nonton TV sendirian di ruang tamu. Sedangkan orangtua korban sedang bekerja. Lalu, pelaku Wahyu mengayuh becak lewat di depan rumah korban.

"Melihat korban sedang sendirian, Wahyu masuk ke rumah. Pelaku mengiming-imingi korban SR uang. Setelah itu pelaku mencabuli korban dengan tangan," kata Hendro didampingi Wakasat Reskrim Kompol Suparma dan Kanit PPA Ipda Diane di Mapolrestabes Bandung, Minggu (4/3/2018).

Setelah dicabuli, ujar Hendro, korban ditinggal sendirian. Saat orang tua korban pulang, SR mengeluh sakit saat buang air kecil. Bahkan air kencing SR berwarna kermarahan. SR akhirnya mengaku telag dicabuli oleh Wahyu.

"Anggota Unit PPA lantas menangkap tersangka Wahyu saat mangkal di Pasar Kiaracondong," tutur dia.

Tersangka Wahyu, ungkap Kapolrestabes, melanggar Pasal 82 junto 76E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Hendro.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)