Terlalu! Tukang Batagor Perkosa Anak Berusia 11 Tahun

Sabtu, 03 Maret 2018 - 10:18 WIB
Terlalu! Tukang Batagor...
Terlalu! Tukang Batagor Perkosa Anak Berusia 11 Tahun
A A A
BANDUNG - Oim (44), tukang batagor di kawasan Antapani, Kota Bandung tega melampiaskan nafsunya terhadap SA, gadis kecil berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah SA merasakan sakit saat buang air kecil. Orang tua korban lalu menanyakan penyebab sakitnya itu. SA polos menjawab telah diperkosa oleh Oim. Tentu saja orang tua korban tak terima. Mereka melapor ke Polsek Antapani.

Namun, karena Polsek Antapani tak memiliki Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA melakukan penyelidikan. Anggota mendapatkan saksi kunci kakak kandung korban yang melihat SA keluar dari kontrakan tersangka Oim.

"Tak menunggu waktu lama, tersangka Oim pun diringkus di kontrakannya beberapa hari lalu," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma didampingi Kanit PPA Ipda Denia di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (4/3/2018).

Suparma mengemukakan, perbuatan bejat Oim terhadap korban berawal saat korban sedang bermain di dekat kontrakan tersangka sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sindangsana, Cicadas, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban uang. Lantaran tak curiga, korban yang masih polos menuruti ajakan tersangka masuk ke kontrakannya.

"Pelaku menarik tangan korban. Lalu korban dibekap mulutnya dan diancam agar tak menceritakan peristiwa itu ke orang lain dan memberi uang Rp15.000. Namun korban akhirnya menceritakannya kepada orang tuanya," ujar Suparma.

Akibat perbuatannya, tutur dia, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung. Oim dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya terhadap korban AS," ungkap Suparma.

Sementara itu, tersangka Oim mengaku kesepian hidup sebatang kara di Kota Bandung. Sedangkan empat anak dan istrinya tinggal Pasirlimusp, Kabupaten Garut. Dia pulang ke Garut satu bulan sekali. "Saya khilaf dan menyesal," ujar Oim.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2580 seconds (0.1#10.140)