Panwaslu Kota Bogor Catat Ada 567 Pelanggaran Pasangan Calon

Jum'at, 02 Maret 2018 - 20:24 WIB
Panwaslu Kota Bogor...
Panwaslu Kota Bogor Catat Ada 567 Pelanggaran Pasangan Calon
A A A
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor merilis hasil investigasi di lapangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor selama kampanye. Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye ada sebanyak 567 pelanggaran yang telah dibuat oleh para kandidat.

Data dihimpun, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso menduduki tempat pertama dengan koleksi 271 pelanggaran. Disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran. Sedangkan pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran.

Sedangkan, pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (2/3/2018).

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye.

Meski tercatat sebagai pelanggaran, pasangan calon yang melanggar tersebut tidak diberikan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK yang di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing.

Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik dari masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut.
“Diberikan waktu 1x24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.

Pengamat politik dari Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi mengatakan, Panwaslu dan KPU harus responsif melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 “Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Cawalkot Atang Trisnanto...
Cawalkot Atang Trisnanto Siap Lanjutkan Bangun Bogor Nyaman untuk Semua
5 Paslon Bacawalkot...
5 Paslon Bacawalkot dan Bacawawalkot Bogor Sudah Daftar di KPU Kota
Menakar Peluang Atang-Annida...
Menakar Peluang Atang-Annida di Pilwalkot Bogor
Simulasi Pemungutan...
Simulasi Pemungutan Suara, DPRD Kota Bogor Sampaikan Beberapa Catatan
Atang Trisnanto Ajak...
Atang Trisnanto Ajak Kampus Rumuskan Ikonik Digitalisasi Kota Bogor
Obor Hurung Deklarasi...
Obor Hurung Deklarasi Dukung Sendi Jadi Calon Wali Kota Bogor
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kota Terunik di Dunia,...
5 Kota Terunik di Dunia, Ada yang Terbentuk dari Logam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved