Hendak Pesta Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
GRESIK - Anggota Satnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan rencana pesta sabu gerombolan pemuda di Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur. Seorang dari mereka, AYYW, warga Driyorejo, ditangkap sebelum pesta digelar.
Bersama dengan pemuda 23 tahun itu, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 0,36 gram, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka diamankan saat melintas di Dusun Karanglo, Driyorejo. Awalnya, saat diamankan dia tidak mengelak disebut membawa sabu. Ternyata, saat digeledah paket sabu tersebut disembunyikan di dalam handphone. Dia pun digelandang ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari temannya dengan paket supra seharga Rp400 ribu. Rencananya, paket tersebut dipakai berpesta sabu dengan teman-temannya di Driyorejo. Pesta belum digelar, tersangka sudah keburu ditangkap anggota.
"Saya membelinya di seorang teman seharga Rp400 ribu dengan paket supra. Rencananya saya pakai pesta dengan teman-teman saya," ujarnya kepada petugas, Jumat (2/3/2018).
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tirbawanto menyatakan, pihaknya sempat kesulitan mencari barang bukti setelah ada laporan tersangka membawa paket sabu. Sebab, paket itu disembunyikan di dalam handphone.
"Pengungkapan peredaran narkoba di Driyorejo berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi sejumlah anggota melakukan penyelidikan. Kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bersama dengan pemuda 23 tahun itu, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 0,36 gram, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka diamankan saat melintas di Dusun Karanglo, Driyorejo. Awalnya, saat diamankan dia tidak mengelak disebut membawa sabu. Ternyata, saat digeledah paket sabu tersebut disembunyikan di dalam handphone. Dia pun digelandang ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari temannya dengan paket supra seharga Rp400 ribu. Rencananya, paket tersebut dipakai berpesta sabu dengan teman-temannya di Driyorejo. Pesta belum digelar, tersangka sudah keburu ditangkap anggota.
"Saya membelinya di seorang teman seharga Rp400 ribu dengan paket supra. Rencananya saya pakai pesta dengan teman-teman saya," ujarnya kepada petugas, Jumat (2/3/2018).
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tirbawanto menyatakan, pihaknya sempat kesulitan mencari barang bukti setelah ada laporan tersangka membawa paket sabu. Sebab, paket itu disembunyikan di dalam handphone.
"Pengungkapan peredaran narkoba di Driyorejo berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi sejumlah anggota melakukan penyelidikan. Kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(zik)