Hutan Produksi Bisa Disertifikatkan dengan Mengubah Status Lahan Menjadi APL

Jum'at, 02 Maret 2018 - 14:54 WIB
Hutan Produksi Bisa...
Hutan Produksi Bisa Disertifikatkan dengan Mengubah Status Lahan Menjadi APL
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Keberadaan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan, memerlukan perhatian tersendiri mengenai kepastian hukum dari pemerintah daerah maupun pusat. Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan tersebut Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Hamdani usai menghadiri acara penyerahan 1.000 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah, maka kawasan Hutan Produksi bisa dilepaskan dan menjadi tanah yang tersertifikasi.

“Masalah Hutan Produksi kadang menjadi kendala, dimana ada aktifitas ekonomi, perluasan lahan pertanian serta pembangunan pabrik untuk pemerintah daerah tidak bisa membuat sertifikasi dikarenakan Hutan Produksi,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi MNC Media, usai penyerahan sertifkat tanah oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, kemarin.

Maka dari itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 ini, kawasan Hutan Produksi tersebut bisa dilakukan sertifikasi, dengan bersinergi dan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan bupati serta kantor pertanahan (BPN) setempat.

“Dengan menurunkan status menjadi area penggunaan lain (APL) baru bisa disertifikatkan,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Kobar, Nurhidyah mengatakan, kendati demikian, sertifikasi kawasan Hutan Produksi tersebut tetap dilakukan dengan persyaratan dan kententuan yang berlaku.

“Diantaranya seperti SKT karena kepemilikan tanah harus masyarakat bersangkutan. Selanjutnya fotocopy KTP, bukti terakhir pembayaran pajak bumi dan bangunan serta daftar riwayat tanah tersebut,” tandas bupati.
(sms)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved