Hutan Produksi Bisa Disertifikatkan dengan Mengubah Status Lahan Menjadi APL
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Keberadaan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan, memerlukan perhatian tersendiri mengenai kepastian hukum dari pemerintah daerah maupun pusat. Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan tersebut Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Hamdani usai menghadiri acara penyerahan 1.000 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah, maka kawasan Hutan Produksi bisa dilepaskan dan menjadi tanah yang tersertifikasi.
“Masalah Hutan Produksi kadang menjadi kendala, dimana ada aktifitas ekonomi, perluasan lahan pertanian serta pembangunan pabrik untuk pemerintah daerah tidak bisa membuat sertifikasi dikarenakan Hutan Produksi,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi MNC Media, usai penyerahan sertifkat tanah oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, kemarin.
Maka dari itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 ini, kawasan Hutan Produksi tersebut bisa dilakukan sertifikasi, dengan bersinergi dan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan bupati serta kantor pertanahan (BPN) setempat.
“Dengan menurunkan status menjadi area penggunaan lain (APL) baru bisa disertifikatkan,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Kobar, Nurhidyah mengatakan, kendati demikian, sertifikasi kawasan Hutan Produksi tersebut tetap dilakukan dengan persyaratan dan kententuan yang berlaku.
“Diantaranya seperti SKT karena kepemilikan tanah harus masyarakat bersangkutan. Selanjutnya fotocopy KTP, bukti terakhir pembayaran pajak bumi dan bangunan serta daftar riwayat tanah tersebut,” tandas bupati.
Anggota Komisi VI DPR RI, Hamdani usai menghadiri acara penyerahan 1.000 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah, maka kawasan Hutan Produksi bisa dilepaskan dan menjadi tanah yang tersertifikasi.
“Masalah Hutan Produksi kadang menjadi kendala, dimana ada aktifitas ekonomi, perluasan lahan pertanian serta pembangunan pabrik untuk pemerintah daerah tidak bisa membuat sertifikasi dikarenakan Hutan Produksi,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi MNC Media, usai penyerahan sertifkat tanah oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, kemarin.
Maka dari itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 ini, kawasan Hutan Produksi tersebut bisa dilakukan sertifikasi, dengan bersinergi dan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan bupati serta kantor pertanahan (BPN) setempat.
“Dengan menurunkan status menjadi area penggunaan lain (APL) baru bisa disertifikatkan,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Kobar, Nurhidyah mengatakan, kendati demikian, sertifikasi kawasan Hutan Produksi tersebut tetap dilakukan dengan persyaratan dan kententuan yang berlaku.
“Diantaranya seperti SKT karena kepemilikan tanah harus masyarakat bersangkutan. Selanjutnya fotocopy KTP, bukti terakhir pembayaran pajak bumi dan bangunan serta daftar riwayat tanah tersebut,” tandas bupati.
(sms)