Usai Bercinta, Gadis di Tabanan Alami Pendarahan hingga Meninggal

Jum'at, 02 Maret 2018 - 00:36 WIB
Usai Bercinta, Gadis...
Usai Bercinta, Gadis di Tabanan Alami Pendarahan hingga Meninggal
A A A
TABANAN - Polres Tabanan gelar rekontruksi tewasnya Luh Gede DS (14) anak di bawah umur usai berhubungan intim dengan pacarnya di Jalan Debes Gang IV/C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan pada Kamis (1/3/2018).

Dikabarkan sebelumnya bocah perempuan tersebut tewas usai bercinta dengan tersangka Gungde Wiradana alias Gung De (26) pacarnya sebanyak tiga kali pada Minggu 21 Januari 2018 sekira pukul 15.30 Wita.

Kabag Humas Polres Tabanan, AKP Suyasa mengatakan, dalam rekontruksi tersebut ada 53 adegan yang diperankan oleh pelaku.

Dalam adegan pertama, tersangka dan korban datang ke lokasi (TKP) dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memarkir sepeda motor di parkiran kost lalu tersangka dan korban masuk ke kamar kost.

Dia menerangkan, adegan selanjutnya dilakukan di dalam kamar kost di mana tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.

“Pelaku sempat mendekap wajah Korban dengan bantal karena korban berteriak cukup keras,”katanya.

Setelah selesai melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali, korban merasa kesakitan di bagian kemaluan.

Saat itu vagina korban mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka panik dan meminta minyak kayu putih ke tetangga di depan kost. Setelah mendapatkan minyak kayu putih, tersangka meminta saksi untuk menggosokkan minyak kayu putih kepada korban yang berada di dalam kamar kost. Saat itu tersangka mencari dokter untuk memeriksa korban. Namun dokter menyarankan korban dibawa ke UGD.

Dia menjelaskan, setelah itu tersangka kembali ke kost dan menyelimuti korban dan membawanya ke rumah sakit dengan angkutan umum.

Tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan penggati Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
(pur)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved