Diusir, Komisioner KPU Kecewa dengan Bawaslu Sumut

Kamis, 01 Maret 2018 - 14:44 WIB
Diusir, Komisioner KPU Kecewa dengan Bawaslu Sumut
Diusir, Komisioner KPU Kecewa dengan Bawaslu Sumut
A A A
MEDAN - Pascadiusir saat mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan H Adam Malik, Medan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku kecewa dengan sikap Bawaslu selaku majelis persidangan.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, persidangan yang dilakukan Bawaslu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu dinilai tidak objektif dalam memberikan keterangan. "Kami diusir karena protes yang baru saya sangkakan. Enggak tau kalau diakumulasi dari persidangan sebelumnya ya kalau saya banyak memprotes. Tapi yang jelas sikap WO (keluar) yang kami lakukan itu bentuk rasa kekecewaan kami atas persidangan hari ini," jelasnya di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (28/2/2018).

Benget didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya, Yoelhasni, Nazir Salim Manik, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun, majelis persidangan malah mempertanyakan fakta-fakta sebelumnya yang sudah dibahas.

"Tadi agendanya mendengar keterangan saksi ahli dari Bawaslu. Saksi yang dihadirkan ahli di bidang administrasi. Jadi seharusnya saksi ahli ini harus objektif dalam menilai, bukan menjelaskanfakta-fakta yang sudah dibahas sebelumnya," terang Benget.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menegaskan, KPU Sumut merasa keberatan atas saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu. "Saksi ahli itu bicara ahlinya bukan faktanya. Jangan mengulang dengan pemeriksaan fakta-fakta persidangan, seharusnya ahli objektif. Jadi kami menilai Bawaslu tidak netral dalam persidangan," ungkapnya.

Namun begitupun, KPU Sumut tetap menghormati dan menghargai keputusan dari Bawaslu Sumut. "Kita akan ikuti putusan itu, karena itu penghormatan KPU atas Bawaslu. Tapi sampai saat ini kami (KPU Sumut) belum ada mendapat undangan persidangan dalam mengambil putusan itu," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4104 seconds (0.1#10.140)